Keluarga Beberkan Perbedaan Setelah dan Sebelum Pollycarpus Bebas dari Tahanan

"Dulu sebelum ditahan ia juga jarang di rumah, karena profesinya sebagai seorang pilot dan harus bepergian ke berbagai daerah," kata Hera.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Kediaman Pollycarpus di Daerah Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PAMULANG - Yosepha Hera Indaswari istri Pollycarpus Budihari Priyanto mengatakan, kehadiran suaminya di rumah sejak tahun 2014, tidak terlalu dirasakan.

Menurutnya, setelah bebas dari hukuman 14 tahun penjara tidak ada yang berubah dari keluarganya.

Hal itu, lantaran Pollycarpus adalah sosok kepala keluarga yang sangat suka bekerja.

"Dulu sebelum ditahan ia juga jarang di rumah, karena profesinya sebagai seorang pilot dan harus bepergian ke berbagai daerah," kata Hera kepada wartawan Tribun Jakarta.com, di rumahnya, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (9/3/2018).

Hera  mengatakan, dulu ketika suaminya menjadi pilot, mengharuskan dia terbang ke luar negeri, hi8ngga satu minggu dan tidak pulang ke rumah.

Semenjak dinyatakan bebas bersyarat pada tahun 2014, Hera mengatakan suaminya juga langsung bekerja disebuah perusahaan di Daerah Kuningan, Jakarta Selatan.

"Suami saya tuh sosok yang ngga bisa nganggur, maunya kerja terus yang memang sesuai di bidangnya," kata Hera.

Diberitakan sebelumnya, Pollycarpus menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun dari 14 tahun masa hukumannya. Meski demikian, Pollycarpus tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung satu bulan sekali.

Selain wajib lapor, Pollycarpus juga harus mematuhi semua aturan, termasuk tidak boleh pergi ke luar negeri.

Pollycarpus menjalani hukuman penjara sejak diputuskan bersalah pada 3 Oktober 2006. Awalnya, ia divonis 2 tahun penjara.

Jaksa kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Januari 2008, dan diputuskan dihukum 20 tahun penjara dipotong masa hukuman sebelumnya.

Pada PK ketiga, 20 Oktober 2013, hukuman Pollycarpus dipotong menjadi 14 tahun. Mengacu pada vonis terakhir, sedianya Pollycarpus baru menyelesaikan masa hukumannya pada 25 Januari 2022.

Selama masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, ia menerima banyak remisi. Total potongan hukuman yang ia terima adalah 51 bulan plus 80 hari atau sekitar empat tahun. Jadi, masa pidana Pollycarpus seharusnya hingga 29 Agustus 2017.

Aturan pembebasan bersyarat yang mengatur minimal 2/3 masa pidana jatuh pada 30 November 2012. Setelah bebas bersyarat, Pollycarpus dikenai wajib lapor kepada Balai Pemasyarakatan Bandung hingga 2018.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved