Wali Kota Tangerang Akui Denda Rp 50 Juta Karena Merokok Kurang Terdengar Gaungnya
Yusuf menyatakan penyuluhan - penyuluhan mengenai larangan merokok di tempat umum terus dilakukan kepada masyarakat.
Laporan wartawan WartakotaLive Andika Panduwinata
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangerang, M. Yusuf mengakui larangan merokok di tempat umum kurang gaungnya.
Menurut Yusuf masih banyak warga yang melanggar aturan mengenai merokok.
"Ini penting, karena masih banyak yang melanggar merokok seenaknya di tempat umum," ujar Yusuf saat dijumpai Warta Kota di GOR Cibodas, Tangerang, Jumat (9/3/2018).
Baca: Naik KRL dari Stasiun Pasar Minggu, Ridwan Kamil Langsung Diserbu Warga
Ia menjelaskan tercantum dalam Perda No. 5 Tahun 2010, sanksi yang diberikan untuk perokok yang dengan sengaja merokok di tempat yang dilarang adalah hukuman pidana.
Pasal 12 Ayat 1 Perda No. 5 Tahun 2010 berbunyi setiap orang yang melanggar ketentuan dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
"Perda ini produk hukum, dan harus ditegakan. Kami juga kedapannya akan menyosialisasikan aturan ini ke 13 Kecamatan yang ada di Kota Tangerang," ucapnya.
Baca: Ketakutan Ada Razia, 2 Pemandu Lagu Ini Sampai Ngompol di Celana
Menurutnya persoalan tersebut menjadi perhatian khusus Pemkot Tangerang. Area umum yang tidak diperbolehkan merokok ditempeli stiker.
"Kasihan kan yang tidak merokok, kena asapnya dan berbahaya terjangkit penyakit. Di bungkus rokoknya sendiri juga padahal ada imbauan soal bahayanya merokok," kata Yusuf.
Yusuf menyatakan penyuluhan - penyuluhan mengenai larangan merokok di tempat umum terus dilakukan kepada masyarakat.
Hal itu dilakukan agar para pelanggar sadar dan dikenai sanksi.
"Untuk para perokok nantinya akan diberikan fasilitas untuk merokok di tempat umum. Tidak menyatu dengan masyarakat lainnya. Ada para pelanggar juga yang sudah diberikan sanksi sidang Tipiring di Pemkot Tangerang," paparnya.