Masa Tugas Ruddy Gandakusumah Jadi Pjs Wali Kota Bekasi Berkakhir, Ini Penggantinya
Kemendagri menunjuk Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji sebagai Plh Wali Kota Bekasi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Masa jabatan Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Bekasi berakhir hari ini, Sabtu (10/3/2018).
Ruddy ditunjuk sebagai Pjs Wali Kota Bekasi sejak 15 februari 2018 untuk mengisi kekosongan kepala daerah lantaran Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi sebelumnya cuti untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2018.
Berdasarkan radiogram Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 9 maret 2018, posisi kepala daerah Kota Bekasi selanjutnya diisi oleh pelaksana harian (Plh).
Kemendagri menunjuk Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji sebagai Plh Wali Kota Bekasi untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah sampai waktu yang belum ditentukan.
Baca: Pjs Wali Kota Bekasi Disambut Palang Pintu Saat Hadiri Rapat Paripurna di DPRD
Baca: HUT ke-21, Pjs Wali Kota Berharap Warga Kota Bekasi Tingkatkan Inovasi dan Kreativitas
Kegiatan serah terima jabatan antara Pjs Wali Kota Bekasi ke Plh Wali Kota Bekasi dilakulan di Aula Nonon Soentani, Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
Asiten Daerah bidang pemerintah Kota Bekasi, Erwin Effendi mengatakan, salah satu poin utama radiogram Kemendagri yakni meminta Sekda Kota Bekasi untuk melaksanakan tugas Wali Kota Bekasi mulai 10 Maret 2018, hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.
"Tujuannya untuk menghindari kekosongan pimpinan penyelenggaraan pemerintah Kota Bekasi," kata Erwin.