Ada Aturan Ganjil Genap, Kecepatan Kendaraan di Tol Jakarta Cikampek Naik Dua Kali Lipat

PT Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek bahkan mencatat terjadi kenaikan kecepatan laju kendaraan sampai dua kali lipat.

Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
Dokumentasi PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek
Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Lampaui Target 

Laporan wartawan Wartakota Fitryiandi Al Fajri

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Sejak diberlakukan aturan ganjil genap, terjadi kelonggaran volume kendaraan di Tol Jakarta Cikampek.

PT Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek bahkan mencatat terjadi kenaikan kecepatan laju kendaraan sampai dua kali lipat.

Peningkatan laju kendaraan ini dipicu adanya tiga paket kebijakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di ruas tol setempat mulai Senin (12/3/2018) pagi.

Baca: Fakta-fakta Saat Memakai Aplikasi Uber, Nomor 5 Membuat Kesal

Cece Kosasih, Deputy General Manager Traffic Manajemen Lalu Lintas PT Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek, mengatakan, kepadatan kendaraan yang biasa terjadi di ruas tol mulai mencair.

Sebelumnya kecepatan di ruas tol itu maksimal hanya 30 km/jam. Saat ini laju kendaraan di sana bisa menembus 40 km/jam hingga 60 km/jam.

"Pagi ini mulai pukul 06.45 WIB hingga siang hari pukul 11.30 WIB kecepatan kendaraan bertambah hingga 60 km/jam," kata Cece di Bekasi.

Cece memperkirakan rasio jalan raya terhadap kendaraan di sana juga menurun.

Awalnya menembus angka 1, namun sekarang menurun di kisaran angka 0,8.

"Kalau sudah menembus angka 1 sudah dipastikan lalu lintas padat hingga macet total," kata Cece.

Baca: Begini Penampakan Puluhan Ojek Online Hijaukan Depan Stasiun Jakarta Kota

Irwansyah, Kepala Humas PT Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek, mengatakan, laju kendaraan di tol kini lebih tinggi dibanding waktu sebelumnya.

Hal itu terbukti saat dia kembali dari gerbang Cikarang Utama, Kecamatan Cikarang Barat, menuju Kantor Jasa Marga cabang Jakarta-Cikampek di Bekasi Timur.

"Biasanya waktu tempuh perjalanan Cikarang Utama, Bekasi Barat adalah 45 menit hingga 60 menit dengan kecepatan rata-rata 20 kilometer/jam. Namun, siang ini Senin (12/3) kecepatan bertambah hingga 60 kilometer/ jam," katanya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan tiga paket kebijakan di ruas tol Japek melalui Permenhub Nomor 99 tahun 2019 dan Permenhub Nomor 18 tahun 2018.

Ketiga paket kebijakan ini adalah aturan ganjil-genap pelat kendaraan bagi golongan I di gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.

Lalu pembuatan jalur khusus angkutan bus di bahu jalan tol, dan pembatasan jam operasional kendaraan barang (dua arah) pada golongan III, IV dan V.

Ketiga paket kebijakan ini berlaku mulai 12 Maret 2018 setiap hari kerja, Senin-Jumat dari pukul 06.00-09.00 WIB. Sementara akhir pekan dan libur nasional ditiadakan.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved