Gara-Gara Chat Merebut Pacar, Siswi SMP Ini Dianiaya
"Kejadiannya itu terjadi pada jumat 9 maret 2018 sekira pukul 14.30 WIB," ujar Wakapolrestro Tangerang AKBP Harley Silalahi.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Kurniawati Hasjanah
Baca: Jelang Pertandingan Persija di GBK, Penukaran Tiket Bisa Ditukar Mulai Besok
Dalam rekaman video yang viral diunggah oleh akun @LambeTurah, para tersangka menganiaya korban disebuah gedung tua.
Dari perbuatannya itu, kedua tersangka terjerat pasal pasal 76 C Undang-Undang Dasar 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 170 melakukan kekerasan terhadap orang.
Kedua tersangka terancam hukuman diatas 5 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2