Gara-Gara Chat Merebut Pacar, Siswi SMP Ini Dianiaya

"Kejadiannya itu terjadi pada jumat 9 maret 2018 sekira pukul 14.30 WIB," ujar Wakapolrestro Tangerang AKBP Harley Silalahi.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Yunita (17) dan Lia (15) pelaku penganiayaan terhadap WN. 

Baca: Jelang Pertandingan Persija di GBK, Penukaran Tiket Bisa Ditukar Mulai Besok

Dalam rekaman video yang viral diunggah oleh akun @LambeTurah, para tersangka menganiaya korban disebuah gedung tua.

Dari perbuatannya itu, kedua tersangka terjerat pasal pasal 76 C Undang-Undang Dasar 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 170 melakukan kekerasan terhadap orang.

Kedua tersangka terancam hukuman diatas 5 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved