Sindikat Pengemudi Taksi Daring Abal-abal Raup Untung Rp 360 Juta per Bulan dari Bonus

Perseonel Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar komplotan taksi daring abal-abal di Surabaya pada Senin (5/3/2018).

Editor: Y Gustaman
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Perseonel Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar komplotan taksi daring abal-abal di Surabaya pada Senin (5/3/2018). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin

TRIBUNJAKARTA.COM, SURABAYA - Perseonel Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar komplotan taksi daring abal-abal di Surabaya pada Senin (5/3/2018).

Empat pengemudi dan seorang perempuan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu sudah dijebloskan ke dalam tahanan Polda Jatim

Mereka adalah Daniel Christian Tong (35), warga Jalan Kapasari Gang Gembong Kinco, Kecamatan Genteng, Surabaya; Moudy Gutama Halim (33), warga kompleks San Diego Pakuwon City, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya; Kong Dimas Setya Kurniawan (26), warga Jalan Sutorejo Tengah IV, Kecamatan Genteng, Surabaya; Juan Suseno (33), warga Jalan Jagalan I, Semarang, Jawa Tengah; dan Maria Hanavie (35), warga Dukuh Gogol Jalan Menganti, Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Surabaya.

Dari tersangka Daniel Christian Tong, polisi menyita satu unit mobil Honda Mobilio L 1859 RN warna putih, sebuah ponsel milik pengemudi atas nama akun Sandra Dewi Kartika, sebuah ponsel milik pengemudi atas nama Lesmono Sidik mobil L 1859 RN, serta sebuah ponsel untuk pengemudi dengan akun Topas Tegar Ambardi L 1588 XX.

Polisi juga menemukan delapan ponsel yang dipakai untuk penumpang fiktif.

Selain itu, penyidik menyita tiga lembar kartu ATM  dan dua unit modem internet.

Dari tangan tersangka Moudy Gutama Halim, polisi menyita sebuah ponsel milik pengemudi dengan nama akun tersangka, sebuah ponsel untuk akun pengemudi atas nama Suwardi, delapan buah ponsel yang dipakai untuk penumpang fiktif, serta kartu ATM atas nama tersangka Moudy.

Sedangkan dari tersangka Kong Dimas Setya Kurniawan, polisi menyita sebuah ponsel, empat buah ponsel untuk pengemudi taksi Grab dengan akun Khong Dimas Setya, Kong Sherly, Vando dan Ronald.

Selain itu polisi juga menyita 16 ponsel untuk pemesanan penumpang fiktif dan sebuah kartu ATM atas namanya sendiri. 

Polisi menyita dari tersangka Juan Suseno ponsel dengan akun pengemudi taksi Grab atas nama tersangka dan mobil Toyota Avanza L 1840 QU, sebuah ponsel dengan akun pengemudi taksi Grab atas nama Arya Suseno untuk Toyota Avanza putih L 1023 QU, sebuah ponsel dengan akun pengemudi atas nama Angelina Susanto dengan mobil Nissan X-Trail, 16 buah ponsel 'pelor' yang digunakan untuk penumpang fiktif, dua lembar kartu ATM Bank CIMB Niaga atas nama Juan Suseno dan Angelina Susanto.

Petugas juga menyita mobil Toyota Innova warna abu-abu metalik nomor polisi K 8424 LH.

Terakhir, dari tangan tersangka Maria Hanavie, polisi menyita sebuah ponsel dengan akun pengemudi atas nama Antono dan Dony, sebuah ponsel untuk pengemudi dengan akun atas nama Maria Hanavie, lalu 27 ponsel untuk pemesanan penumpang fiktif, kartu ATM masing-masing atas nama tersangka dan atas nama ayahnya, serta selembar kartu ATM atas nama Budi Setiawan.

Turut disita mobil Toyota Agya putih L 1636 KW atas nama Maria Hanavie.

Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara menjelaskan, sindikat ini terorganisir secara rapi. 

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved