Bupati Rita Widyasari Terima 'Kantong Merah' dari Abun, Apa Isinya?
Ismed menduga isi kantong merah tersebut adalah barang barang berharga berupa emas dan berlian.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) berupaya membuktikan dugaan penerimaan suap Rp 6 miliar Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dari Dirut PT Sawit Golden Prima (SGP) Hery Susanto Gun alias Abun terkait izin perkebunan kelapa sawit PT SGP pada 2010.
Jaksa menghadirkan Kepala Bagian Administrasi Pertanahan pada Setda Kabupaten Kukar Ismed Ade Baramuli sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Dalam kesaksiannya, Ismed mengaku pernah melihat Rita menerima kantong merah dari Abun setelah menandatangani izin perkebunan kelapa sawit untuk PT SGP dalam pertemuan di rumah pribadi Rita pada sekitar Juli hingga Agustus 2010.
Baca: Agus Rahardjo Ungkap 2 Penyidik KPK Alami Teror Air Keras Seperti Novel Baswedan
Dalam pertemuan itu, selain Ismed, Rita, Abun, dan Timotheus, masih ada seorang lagi yang tidak ia kenal.
"Itu untuk Ibu (Rita red)," kata Ade mengulangi pernyataan Abun malam itu.
Ismed menduga isi kantong merah tersebut adalah barang barang berharga berupa emas dan berlian.
"Tapi saya nggak tahu, nggak melihat isinya," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Ade mengaku pulang lebih dulu.
Menurutnya, Rita menyuruhnya untuk meninggalkan berkas draft SK yang telah ditandatangani tersebut.
"Saya pulang duluan, karena disuruh tinggal berkasnya (oleh Rita red)," kata Ade.
Baca: Begini Cerita Warga Bintaro Bisa Jual Motor Astrea Grand 1991 Seharga Rp 80 Juta
Sebelum pertemuan malam itu, Ismed mengakui Rita memintanya untuk mempercepat proses penerbitan izin untuk PT SGP milik Abun.
Dan Rita juga meminta untuk membawa draf izin perkebunan sawit PT SGP agar bisa dia langsung tandatangani.
"Bu Bupati bilang, kalau sudah selesai, bawa ke rumah untuk ditandatangani. Saya proses, begitu selesai, saya langsung bawa ke beliau. Sebenarnya, mestinya harus ada paraf dari atasan saya, yaitu Pak Asisten dan Sekretaris Daerah. Namun, karena mendesak dan diperintahkan beliau, draf itu saya bawa langsung," beber Ismed.
Ismed membantah dirinya imbalan dari Rita atas pemulusan izin untuk perusahaan Abun tersebut.
Namun, ia mengaku Rita pernah menawari untuk memberangkatkan ibadah umrah keluarganya.
Dan ia mengaku menolak tawaran itu karena menduga kuat itu bagian dari imbalan untuk memuluskan izin perusahaan perkebunan sawit milik Abun.
Baca: Agus Harus Pulang dan Tak Bisa Rasakan Kemenangan Dramatis Persija di GBK, Alasannya Bikin Haru
"Saya nggak pernah menerima apapun (oleh Abun), tapi saya pernah dijanjikan umroh sekeluarga. Saya tolak," kata dia.
Pengakuan Kepala Bagian Administrasi Pertanahan pada Setda Kabupaten Kukar Ismed Ade Baramuli ini sesuai dengan isi surat dakwaan jaksa untuk Rita Widyasari.
Dalam surat dakwaan Rita, Setelah pertemuan dan penyerahan kantong merah di rumah pribadi, akhirnya keluar surat izin untuk PT SGP.
Keputusan Izin Lokasi yang isinya memberikan ijin lokasi kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara seluas 16 ribu hektare.
Surat izin yang ditandatangi oleh Rita untuk perusahaan milik Abun bertentangan dengan peraturan yang ada. Sebab, maksimal luas kebun sawit perusahaan adalah 15 ribu hektare.
Setelah permintaannya terpenuhi, sebagai kompensasi atas ijin lokasi yang telah diterbitkan, Rita menerima uang dari Abun yang seluruhnya berjumlah Rp6.000.000.000.
Uang itu dikirimkan Abun ke Rita melalui rekening Bank Mandiri.
Dalam surat dakwaan, Rita mengenal Abun karena teman baik ayah Rita, Syaukani HM. Abun sejak 2009 sebagai Dirut PT Sawit Golden Prima yang telah mengajukan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit, namun ada tumpang tindih atas permohonan izin lokasi.
Untuk memperlancar pengurusan izin lokasi itu, Abun memerintahkan stafnya, Hanny Kristianto, untuk mendekati Rita.
Hanny pun meminta agar Rita segera menandatangani izin lokasi PT Sawit Golden Prima. Rita didakwa Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal 200 juta rupiah maksimal satu miliar rupiah.
Selain didakwa menerima suap enam miliar rupiah, Rita juga didakwa menerima gratifikasi senilai 469,465 miliar rupiah dari para pemohon izin dan rekanan proyek pada berbagai dinas di Kabupaten Kukar selama menjabat pada 2010 hingga 2017. (Tribun Network/git/coz)