Informasi SIM Keliling
Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Pelayanan di SIM keliling ini hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Bagi Anda yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mendatangi lokasi pelayanan SIM keliling yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta.
Pelayanan di SIM keliling ini hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Adapun persyaratannya yakni membawa SIM Anda yang masih berlaku dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.
Baca: Agus Harus Pulang dan Tak Bisa Rasakan Kemenangan Dramatis Persija di GBK, Alasannya Bikin Haru
Sedangkan apabila SIM Anda telah melebih masa berlaku, harus memprosesnya di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang ada di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.
Pelayanan SIM keliling ini dimulai Pukul 08.00 sampai dengan Pukul 15.00 WIB.
Baca: Begini Cerita Warga Bintaro Bisa Jual Motor Astrea Grand 1991 Seharga Rp 80 Juta
Berdasarkan informasi dari akun twitter @TMCPoldaMetro ada tujuh lokasi layanan SIM keliling yang tersebar di lima wilayah Jakarta untuk hari ini, Kamis (15/3/2018), yakni :
Jakarta Timur : Dealer Honda, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.
Jakarta Timur : Pasar Induk Kramat Jati, Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Jakarta Utara : Pasar Pagi Mangga Dua, Jalan Mangga Dua Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Jakarta Barat : Citraland, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Jakarta Selatan : Pos Polisi Kalibata, Jalan TMP Kalibata, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Jakarta Selatan : Jalan Raya Ciledug, Petukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.