Peretas Buruan FBI ini Dibanggakan Sang Ibu, Pernah Dapat Piala dari Bu Risma
Tetangga terkejut tertangkapnya Katon Primadi Sasmitha (21), satu dari tiga peretas asal Surabaya buruan FBI oleh Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pantauan SURYA.co.id, Katon cukup dikenal dalam komunitas yang berkaitan dengan jaringan di kampus, yaitu Linux User Grup (LUG).
Sayangnya mahasiswa lain enggan berkomentar lebih lanjut.
Hanya 5 menit
Ketiga peretas asal Surabaya ini tak butuh waktu lama meretas sistem jaringan para korbannya.
Mereka membobol sistem perusahaan hingga pemerintah di 44 negara menggunakan metoda SQL Injection.
"Hanya lima menit. Dia menggunakan metode SQL injection, jadi metodenya pakai bahasa coding di belakang, jadi tidak main phising," ujar Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu.
SQL injection merupakan metode yang biasa digunakan untuk menyerang database SQL server.
Metode ini memanfaatkan celah yang ada dalam sistem tersebut dengan memasukkan kode berbahaya melalui halaman sebuah situs.
Dalam sebuah komunitas peretas, uji coba penetrasi yang dilakukan seorang peretas merupakan fenomena biasa.
Seorang peretas yang tersertifikasi memiliki etika ketika hendak melakukan uji coba penetrasi.
Uji coba penetrasi dilakukan untuk mengetahui kelemahan sebuah sistem.
"Menurut kami, tindakan itu pidana, karena mereka ini tidak memiliki izin dari perusahaan yang sistemnya diretas," ujar Roberto.
Berdasarkan etika, ketika hendak uji coba penetrasi, seorang peretas harus meminta izin terlebih dahulu kepada perusahaan bersangkutan.
"Mereka seharusnya memaparkan dulu identitasnya dari mana, IP address-nya yang akan digunakan ada berapa, misalnya ada tiga. Kalau lebih dari itu berarti bukan tanggung jawab mereka," tambah dia.
Namun yang dilakukan tiga tersangka justru merusak sistem korban terlebih dahulu.
Kemudian mereka mengirimkan email ke perusahaan tersebut dan memberi tahu sistem mereka telah diretas.
Tersangka melampirkan capture database yang telah dirusak sehingga terjadi pembayaran sejumlah uang pakai Bitcoin atau transfer via Paypal.
"White hacker (peretas golongan putih) tidak merusak sistem," tambah Roberto.
Penyidik menjerat mereka Pasal 30 jo 46 dan atau pasal 29 jo 45B dan atau 32 Jo Pasal 48 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukumannya 8 tahun hingga 12 tahun penjara.