Kasus Penggelapan Dana Program Indonesia Pintar Senilai Rp 700 Juta, Ini Masukan untuk Kemendikbud
Atas terjadinya penggelapan ini, Nizar meminta Kemendikbud melakukan evaluasi total atas penyaluran dana PIP.
Kasi Tindak Pidana Kusus (Kasi Pidsus) Kejari Solo, Suyanto, mewakili Kepala Kejari Solo, Teguh Subroto, menjelaskan, 47 saksi yang diperiksa dari berbagai unsur.
"Saksi yang kita periksa dari pihak sekolah ada 37 saksi, Bank BRI 9 saksi, lalu Kemdikbud dari Jakarta satu saksi," ujarnya ditemui Rabu (14/3/2018) siang.
Dia mengatakan, ketiga unsur tersebut diperiksa untuk memperdalam penyidikan.
Seperti pihak sekolah sebagai pihak yang curiga lantaran bantuan PIP tak kunjung cair kepada siswanya.
Adapun NH total merugikan negara sebesar Rp 725.500.000 yang digelapkannya itu.
Bantuan dana PIP 2016 di Solo awalnya sebesar Rp 2 miliar 90 juta, ditujukan untuk 41 SMK dengan jumlah penerima 2.750 siswa kelas X, XI, dan XII.
Dijelaskannya, bantuan tersebut bisa dicairkan siswa dan orang tua di bank yang telah ditunjuk Kemendikbud.
Namun, berdasar laporan sekolah-sekolah dan orang tua siswa, dana tak kunjung cair.
"Kami panggil petugas bank yang ditunjuk (NH), pertama sebagai saksi, panggilan kedua resmi ditetapkam tersangka pada 28 Februari (2018) lalu," katanya.
Baca: Siap Beri Dukungan di Pilpres 2019, Selendang Putih Ternyata Belum Pernah Bertemu Jenderal Gatot
Hasil pemeriksaan petugas Kejari, tersangka mengaku tidak mencairkan seluruh dana bantuan yang diajukan siswa.
Lanjutnya, ada sebagian dana yang diambil dan digunakan untuk keperluan pribadi.
"Jadi sebanyak 1.711 siswa sudah terima bantuan dengan nilai sebesarr Rp 1.364.500.000, sementara, sebanyak 1.039 siswa dari 32 SMK tidak menerima bantuan, jika ditotal sebesar Rp 725.500.000," jelas dia.
Kini, Kejari tengah melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus yang menimpa teller bank yang berkantor cabang di Jl Slamet Riyadi itu.
NH dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang tentang pemberantasan Tipikor Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman penjara 20 tahun.