Tak Terima Batas Penghalang Galian Diserempet, Pekerja Proyek Keroyok Sopir Truk

Lantaran lokasi itu dekat lampu merah dan tak mau menimbulkan kemacetan, Jamaludin menghentikan kendaraannya setelah melewati lampu merah.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Kurniawati Hasjanah
Google
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Adanya batas penghalang galian diserempet truk trailer hingga rusak membuat para pekerja proyek kabel galian ‎mengeroyok sopir truk sampai babak belur.

Para pelaku yakni Ratina (34), ‎Handri Kusuma (33), Tri Restu (19) dan Mahayana (19).

‎‎Kapolsek Kembangan Kompol Supriadi mengatakan kejadian bermula ketika truk trailer yang dikemudikan Jamaludin (21) keluar tol Kembangan hendak menuju lampu merah Outer Ring Road‎ Kembangan.

"Secara tak sengaja truk menabrak batas penghalang galian dari pekerja proyek yang sedang melakukan galian kabel PLN di tempat itu," kata Supriadi saat ditemui TribunJakarta.com, Jumat (16/3/2018).

Lantaran lokasi itu dekat lampu merah dan tak mau menimbulkan kemacetan, Jamaludin menghentikan kendaraannya setelah melewati lampu merah.

Baca: Ditanya Sosok Relawan Pendukungnya, Gatot Nurmantyo: Saya Bangga dengan Mereka

Baca: Rizal Ramli Lagi dan Lagi Deklarasi Calon Presiden, Punya Modal Apa?

Namun para pekerja yang sudah kesal langsung mengejar truk Jamaludin‎.

Setelah truk berhenti, para pelaku pun lantas menarik Jamaludin dari truknya menuju lokasi untuk dimintai pertanggungjawaban.

"‎Namun belum sampai di lokasi korban langsung dipukuli secara bergantian oleh pelaku‎," ujar Supriadi.

Jamaludin bahkan juga dipukul menggunakan batang besi untuk memutar dongkrak yang diambil dari dalam truk.

"Akibatnya korban mengalami lebam di mata kanan dan memar di pundak sebelah kiri," kata Supriadi.

Tak terima dengan perlakuan itu, Jamaludin pun melaporkan kasus itu kepada petugas Polsek Kembangan.

Baca: Bacagub Sumut JR Saragih Terancam 6 Tahun Penjara Usai Jadi Tersangka Pemalsuan Legalisir Ijazah

Baca: JR Saragih Terancam 6 Tahun Penjara, Polisi Kantongi Sejumlah Alat Bukti

Supriadi menuturkan tim Buser Polsek Kembangan pun langsung mendatangi lokasi.

Berbekal keterangan dari korban, keempat pelaku itu berhasil ditangkap di rumah kontrakannya tanpa perlawanan.

"‎Pelaku mengakui semua perbuatannya dan telah diamankan di Mapolsek Kembangan," kata Supriadi.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved