Catat Jadwal Lengkap Pelayanan SIM Keliling di Lima Wilayah Jakarta
Bila ternyata SIM sudah melewati masa berlakunya maka harus memprosesnya di Satpas SIM Daan Mogot.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda akan habis?
Tak perlu repot datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.
Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM Anda di pelayanan SIM keliling yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta.
Baca: Cristiano Ronaldo Mendekati Pencapaian Lionel Messi Untuk Perebutan Top Scorer Liga Spanyol
Syaratnya SIM Anda tidak boleh melebih masa berlaku.
Bila ternyata SIM sudah melewati masa berlakunya maka harus memprosesnya di Satpas SIM Daan Mogot.
Selain itu, pelayanan di SIM keliling ini hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Persyaratannya pun cukup mudah. Anda hanya perlu membawa SIM Anda yang masih berlaku dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.
Baca: Usai Melahirkan, Istri Kedua Opick Menghembuskan Nafas Terakhir Tadi Malam
Pelayanan SIM keliling ini dimulai Pukul 09.00 sampai dengan Pukul 15:00 WIB.
Berdasarkan informasi dari akun twitter @TMCPoldaMetro ada tujuh lokasi layanan SIM keliling yang tersebar di lima wilayah Jakarta untuk hari ini, Senin (19/3/2018), yakni :
Jakarta Pusat : Kantor Pos Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Jakarta Utara : Pasar Pagi Mangga Dua, Jalan Mangga Dua Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Jakarta Barat : Citraland, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Jakarta Selatan : Pos Polisi Kalibata, Jalan TMP Kalibata, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Jakarta Selatan : Jalan Raya Ciledug, Petukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Jakarta Timur : Dealer Honda, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.
Jakarta Timur : Pasar Induk Kramat Jati, Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur.