Demi Beli Makan, Mantan Imam Masjid Nekat Bobol Kotak Amal di Ciputat

Deni Suryana (29) marbot masjid mengatakan, Ahmad sudah diberhentikan menjadi Imam masjid di tersebut, namun kembali melakukan aksinya.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Pelaku pencurian uang di dalam kotak amal Masjid Taman Puri Bintaro, dimintai keterangan oleh Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Alexander Yurikho di Mapolres Tangerang Selatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA, SERPONG - Sehit Bin Ahmad (21), mantan Imam Masjid Taman Puri Bintaro, kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Ciputat.

Dirinya nekat mencuri uang di dalam kotak amal sebanyak lima kali.

Aksi pertama dan kedua Ahmad berhasil dilakukan tanpa diketahui pengurus masjid.

Apesnya ketika melakukan aksi yang ketiga, ia tertangkap basah dan segera diberhentikan menjadi Imam Masjid.

Deni Suryana (29) marbot masjid mengatakan, Ahmad sudah diberhentikan menjadi Imam masjid di tersebut, namun kembali melakukan aksinya.

"Kurang lebih sejak dua minggu Ahmad diberhentikan, dirinya kembali melakukan aksi ke-empat dan ke-limanya di masjid ini," kata Deni di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (19/3/2018).

Ketika melakukan aksi yang ke lima, Deni melihat langsung dan bergegas menangkap Ahmad bersama penjaga masjid yang lainnya.

Dirinya pun diserahkan ke Polsek Ciputat pada Jumat 16 Maret 2018.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho mengatakan, setiap kali melancarkan aksinya Ahmad memperoleh uang sebanyak Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu.

"Tersangka mengatakan nekat mencuri uang untuk membeli makan, karena gajinya sudah habis untuk membeli handphone dan pakaiannya," ujar Alexander di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Alexander juga menambahkan tersangka berhasil melakukan aksi pertama hingga ke-empat, karena memiliki kunci gembok duplikat kotak amal tersebut.

Di aksi kelima, kunci gembok tersebut sudah diganti oleh Deni, dan Ahmad pun merasa kesulitan ketika melancarkan aksinya dan langsung ditangkap oleh Deni yang sudah memantau gerak-gerik Ahma ketika datang ke Masjid tersebut.

Akibat tindakan kriminalnya tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal di atas lima tahun kurungan penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved