Ini Penjelasan BPOM Soal Tenggat Kedaluwarsa Makanan yang Boleh Diimpor
Di aturan itu disebutkan bahwa bahan pangan yang di impor itu masa kedaluwarsanya tidak boleh kurang dari dua per tiga masa simpan
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Kepala Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta, Sukriadi Darma melihat secara regulasi PT PRS tidak menyalahi prosedur.
Pasalnya, barang yang impor yang didatangkan PT PRS selaku distributor resmi merupakan barang yang belum kedaluwarsa.
Namun yang menjadi catatannya lantaran perusahaan itu mengganti tanggal kedaluwarsa makanan sebelum diedarkan.
"Masalahnya dia mengganti waktu kedaluwarsanya," kata Sukriadi di gudang PT PRS, Jalan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (20/3/2018).
Sukriadi menjelaskan sudah ada regulasi distribusi yang mengatur tentang pengawasan obat dan makanan yang masuk ke wilayah Indonesia.
Yakni Peraturan Kepala BPOM No 30 Tahun 2017.
Baca: Polres Jakarta Barat Temukan 90 Ribu Produk Kedaluwarsa di Tambora
Di aturan itu disebutkan bahwa bahan pangan yang di impor itu masa kedaluwarsanya tidak boleh kurang dari dua per tiga masa simpan.
"Kalau masa simpannya satu tahun. Ya dua per tiganya itu yang boleh masuk," jelas Sukriadi.
Sementara itu, terkait aturan supermarket yang hanya menerima barang yang masa berlakunya masih di atas delapan bulan, menurutnya itu adalah hal wajar.
Karena itu, ia menduga barang yang di impor PT PRS adalah barang yang seharusnya hanya untuk diedarkan di negara asalnya.
Pasalnya, biasanya pabrik membagi kategori barang yang akan diedarkan ke luar negeri dan barang yang hanya untuk diedarkan di dalam negeri.
"Kalau kasus ini, saya melihat PT PRS mengimpor produk yang seharusnya hanya untuk diedarkan di dalam negeri asalnya saja," jelas Sukriadi.