TKI Dihukum Mati di Arab Saudi, Cucu Terus Menangis Jelang Eksekusi Zaini
Zaini, TKI di Arab Saudi, warga Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Madura, menjalani eksekusi hukuman mati dengan cara dipancung.
Pasalnya, Zaini tetap ngotot tidak mengakui pembunuhan terhadap majikannya, Abdullah bin Umar.
Baca: Pengendara Motor Ini Jadi Korban Tabrak Lari Sopir Taksi
Ada kejanggalan
Direktur Perlindungan WNI Kementrian Luar Negeri (Kememlu) Lalu Moh Iqbal mengungkapkan, Zaini tidak mungkin tega membunuh Abdullah bin Umar. Alasannya, hubungan antara Zaini dan majikannya sangat baik.
"Ada satu saksi kunci bernama Sumiati, asal Madura. Usai terjadi pembunuhan, teman kerja almarhum (Zaini) itu menghilang," ungkap Iqbal ketika ditemui di rumah duka, Senin.
Pihaknya terus memburu keberadaan Sumiati melalui kantor imigrasi, Dinas Ketenagakerjaan Bangkalan, bahkan meminta bantuan sejumlah pondok pesantren.
"Namun (Sumiati) tidak berhasil ditemukan. Keberadaannya seolah ditelan bumi hingga eksekusi akhirnya dilaksanakan," jelasnya.
Kejanggalan lain, Ujar Moh Iqbal, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Kepolisian Arab Saudi tidak disebutkan motif pembunuhan yang dituduhkan kepada Zaini.
"Anehnya, hakim memutuskan Zaini bersalah atas pembunuhan terhadap majikannya. Dalam sidang dihadirkan 21 saksi," ujarnya.
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusi dan membebaskan Zaini dari tuduhan pembunuhan.
Seperti melayangkan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Zaini bahkan berkirim surat kepada Raja Arab Saudi, Salman, yang direspon dengan penyelidikan ulang. "Harusnya pelaksanaan eksekusi dilakukan sejak 2008 namun terus ditunda," jelasnya.
Namun pada akhirnya, keputusan eksekusi mati bagi Zaini tetap dilakukan karena pihak ahli waris koraban tidak bersedia mengampuni.
"Hukum Qisas bisa dibatalkan jika pihak ahli waris mengampuni. Namun ini adalah takdir, semoga almarhum Zaini meninggal dalam keadaan khusnul khotimah," ujar Iqbal.
Baca: Prediksi Eks Kapten Timnas Indonesia Soal Persaingan di Liga 1 2018
Hasilkan Rp 18 Juta saat Dipenjara