Begini Penjelasan Teknologi PLTSa Mengolah Sampah Bantar Gebang Jadi Listrik

Pada pelaksanaannya sampah-sampah yang ada di TPST Bantar Gebang akan diolah untuk menghasilkan listrik.

Tayang:
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Direktur Pusat Teknologi Lingkungan BPPT Rudi Nugroho Memberikan Penjelasan PLTSa di Bantar Gebang, Rabu (21/3/2018) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BANTAR GEBANG - Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) baru  membangun pembangkit listrik tenaga sampah.

Lokasinya berada di Tempat Pengelahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Pengolahan sampah proses termal tersebut merupakan teknologi yang dibangun untuk membuat Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Baca: Melihat Gudang Penyimpanan Makanan Impor Kedaluwarsa Asal Australia dan AS

Pada pelaksanaannya sampah-sampah yang ada di TPST Bantar Gebang akan diolah untuk menghasilkan listrik.

Direktur Pusat Teknologi Lingkungan BPPT Rudi Nugroho menjelaskan, PLTSa tersebut nantinya akan memiliki empat ruang peralatan utama.

Salah satu ruangan di bunker yang terbuat dari concrate serta dilengkapi dengan platform dan crane.

Bunker tersebut digunakan untuk menempatkan sampah yang akan diolah, kapasitasnya sendiri mencapai 50 ton sampah.

Kemudian bagian kedua yakni ruang pembakaran sampah dengan reciprocating grate yang didesain dapat membakar sampah dengan suhu 950 derajat celsius.

"Dengan suhu 950 derajat celsius itu dapat meminimalisir gas buang yang dapat mencemari lingkungan," jelas Rudi

Baca: Sandiaga Terharu Gerai OK OCE Pertama Diluncurkan

Kemudian, panas dari proses pembakaran sampah yang terbawa gas buang tersebut digunakan untuk mengkonversi air dalam boiler menjadi steam, setelah itu hasil steam itu digunakan untuk memutar turbin yang dapat mengasilkan listrik.

"Saat ini kita baru bisa menghasilkan listrik sebesar 400 kilo watt dari hasil pembakaran sampah 50 ton pet hari," kata Rudi

Produk listrik ditargetkan minimal dapat mencukupi kebutuhan internal perlatan PLTSa.

Baca: Rumah Subsidi Rp 148 Juta Hadir di Tambun, Bekasi

Emisi gas buang yang dihasilkan juga telah ditetapkam memenuhi baku mutu emisi dalam permen LHK nomor 70/2016.

Dia menambahakan, teknologi pengolahan sampah di Indonesia umumnya masih menggunakan teknologi landfill, dimana sampah ditimbun dalam waktu yang cukup lama untuk terurai.

Namun teknologi tersebut selain potensi dapat mencemarkan lingkungan, diperlukan lahan yang luas.

Sedangkan untuk di kota besar khususnya Jakarta, sampah yang dihasilkan mencapai 700 ton perhari.

"Jadi ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk pengolahan sampah dengan memanfaatkan teknologi serta dapat bermanfaat bagi lingkungan," jelas Rudi

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved