Wanita Cantik Dibunuh

Begini Ungkapan Kesedihan Sahabat Yun Siska, Marketing yang Tewas Dibunuh Driver Taksi Online

Atika Wulan atau akrab disapa Wulan merupakan teman Yun sejak masih belia.

TribunJakarta.com/ Satrio Sarwo Trengginas
Kediaman Yun Siska Rohani (29) korban pembunuhan di Cibinong, Jawa Barat. 

Baca: Misteri Bonita, Harimau yang Bangun Usai Ditembak dan Mandi Sebelum Terkam Orang

Wanita yang berprofesi sebagai marketing wedding organizer di Jakarta tersebut ditemukan tewas di depan Perumahaan CGA, Kabupaten Bogor.

Polisi berhasil menangkap pelaku yang diduga membunuh korban.

Kedua pelaku berinisial FH dan FD yang berprofesi sebagai driver taksi online.

Pelaku FH, melancarkan aksinya bersama adiknya FD di kawasan Rest Area Tol Jagorawi pada Minggu (18/3/2018) dini hari.

Yun Siska Rochani, korban pembunuhan driver taksi online 
Yun Siska Rochani, korban pembunuhan driver taksi online  (Kolase TribunnewsBogor.com)

Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky mengatakan bahwa pada awalnya korban memesan taksi online di kawasan Jakarta Selatan menuju Hotel di Kawasan Jakarta.

Namun korban tak langsung diantarkan ke tempat tujuan, melainkan diajak berputar-putar sampai ke kawasan Tol Jagorawi.

"Kemudian saat di rest area daerah Sukaraja, korban dimintai uang Rp 20 juta dan dirampas barang-barangnya, namun saat itu korban tidak membawa uang yang diminta sehingga korban dicekik hingga tewas," ujarnya kepada wartawan, di Mapolres Bogor, Selasa (20/3/2018).

Dikatakannya bahwa saat itu jasad korban langsung dibuang di depan Perumahan CGA, Kabupaten Bogor.

Jasad Siska sendiri baru ditemukan warga sekitar sekira pukul 07.00 WIB.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua pelaku tersebut di kawasan Tajurhalang, Kabupaten Bogor dini hari tadi.

"Ditangkap di rumahnya, korban dan pelaku tidak memiliki hubungan apapun," terangnya.

Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih, satu roll lakban warna hitam, sebilah samurai kecil, satu pasang sepatu high heels warna hitam, satu pasang anting milik korban, dan lain sebagainya.

"Beberapa barang ada yang dibuang dan dijual, kalau yang dijual itu seperti ponsel," ucapnya.

Dicky menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang pembunuhan dan atau pembunuhan berencana.

"Dua pelaku terancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved