Pabrik Jamu Botol Polos di Sidoarjo Bikin Wajah Korban Bengkak dan Perutnya Buncit
Pabrik jamu botol oplosan tanpa mereka digerebel petugas BPOM Jatim dan Polresta Sidoarjo gara-gara warga yang mengadu wajahnya bengkak.
Laporan Wartawan Surya, M Taufik
TRIBUNJAKARTA.COM, SIDOARJO - Petugas Badan POM Jawa Timur dan Satreskrim Polresta Sidoarjo menggerebek pabrik pembuatan jamu di Desa Singopadu, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Kamis (22/3/2018) malam.
Penggerebekan ini bermula dari banyak korban yang mengadu ke BPOM Jawa Timur lantaran wajah mereka bengkak setelah minum jamu cair botol polos.
"Beberapa orang melapor ke kami, ada yang wajahnya bengkak, ada juga yang perutnya buncit setelah minum jamu botolan polos," ujar Kepala Seksi Penyidikan BPOM Jatim, Siti Amanah, Kamis (22/3/2018) malam.
Berbekal aduan tersebut, BPOM Jatim dan Polresta Sidoarjo bersama-sama menelusuri pabrik yang memproduksi jamu botol polos.
Sekilas, pabrik tersebut tampak seperti gudang, tapi di sana petugas menemukan 438 jeriken berisi cairan untuk pembuatan jamu yang jika dioplos bisa memproduksi 8.760 botol jamu.
Jika semua botol laku terjual nilainya mencapai Rp 200 juta.
Petugas juga menemukan ratusan botol jamu siap edar.
Botol-botol polos tanpa ada tulisannya sama sekali, tak ada lebel dan hanya tutup botolnya yang berbeda-beda.
Hasil penyelidikan, pabrik jamu botol cair yang digerebek petugas BPOM Jatim dan Satreskrim Polresta Sidoarjo diduga kuat tak mengantongi izin.
Ketika petugas memeriksa hanya ada beberapa pegawai di sana.
"Pemiliknya tidak ada," jawab Siti Amanah.
Soal dokumen dan sebagainya, para pegawai tidak bisa menunjukkan apa-apa.
Bahkan nama jamunya apa juga tidak jelas karena hanya dikemas dalam botol polos, tanpa tulisan apapun.
"Jelas izin edar dan izin produksinya tidak ada," tandas Amanah sambil membuka satu per satu tumpukan jeriken berisi cairan bahan baku untuk jamu.
Pantauan Surya.co.id, tampak depan pabrik tanpa ada pelang nama, kemudian tempat bahan baku, tempat produksi, dan sebagainya semua menjadi satu.
Bahkan kamar mandi juga menghadap ke lokasi produksi.
"Jelas ini tidak standar. Terbukti ada sediaan farmasi tanpa izin edar. Ini melanggar undang-undang Kesehatan nomor 36 tahu 2009 pasal 196-187. Ancamannya 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," tegas dia.
Beberapa pegawai pabrik mengaku hanya bekerja dari pukul 16.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB saja.
Mereka enggan bicara banyak saat ditanya wartawan.
"Saya cuma pegawai," jawab satu di antara mereka.
Pabrik ini ternyata telah beroperasi sejak tiga tahun lalu.
Menurut Siti Amanah, pabrik ini sebelumnya berada di Desa Bligo, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
"Setelah itu pindah di sini," kata Siti Amanah.
Hingga sekarang, pemeriksaan di lokasi penggerebekan masih terus berlangsung.
Petugas memeriksa satu persatu bahan baku, alat pembuatan jamu, hingga sejumlah jamu yang sudah siap edar.
"Semuanya polosan. Tanpa ada merek sama sekali. Pabriknya juga tidak ada pelakatnya," tandas Amanah.