Mengaku Wakil Direktur Pengembang Perumahan, Dokter Tipu Korbannya Rp 80 Juta, Ini Akhirnya

"Namun, korban diwajibkan membayar DP Rp 70 juta ditambah booking fee Rp 10 juta ke rekening pelaku," kata Marbun.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
zoom-inlihat foto Mengaku Wakil Direktur Pengembang Perumahan, Dokter Tipu Korbannya Rp 80 Juta, Ini Akhirnya
Istimewa
dr bernama Andi Topan (32)

‎Marbun melanjutkan, usai mentransfer uang Rp 80 juta yang dicicil selama empat kali, korban dijanjikan dalam waktu enam bulan proses akad kredit dan serah terima unit‎ akan dilakukan.

‎Lantaran sudah tak sabar ingin memiliki rumah baru, korban berinisiatif mengunjungi perumahan tersebut untuk melihat wujud rumah impiannya.

"Namun saat ke lokasi, pihak pengembang menjelaskan bahwa nama korban tidak terdata sebagai pemesan salah satu lokasi di perumahan itu," ujar Marbun.

Baca: Viral, Anak Baru Lulus SD Jualan Bakso di Kalimantan, Begini Respon Menyentuh Warganet

Ko‎rban yang sangat terpukul mendengar informasi itu langsung menghubungi pelaku untuk meminta penjelasan.

Betapa kagetnya korban ketika pelaku mengakui kalau uang yang ditransfer itu digunakannya untuk kebutuhannya sendiri.

"Diantaranya untuk membayar gadai mobil, mengurus sertifikat rumah pribadinya, dan digunakan untuk kebutuhan pribadi lainnya," jelas Marbun.

Marbun mengatakan, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 tentang Penipuan Juncto Pasal 372 tentang Penggelapan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved