Informasi SIM Keliling

Yuk Simak, 2 Lokasi SIM Keliling Kota Depok Hari Ini

Persyaratan untuk memperpanjang SIM sendiri membawa SIM yang masih berlaku dan KTP beserta fotokopinya.

Penulis: Muslimin Trisyuliono | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Muslimin Trisyuliono
Mobil layanan SIM keliling kota Depok, Senin (26/3/2018). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Muslimin Trisyuliono

TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK -- Bagi warga kota Depok yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) terdapat dua lokasi hari ini, Senin (26/3/2018).

Mobil layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjang SIM A dan C saja.

Persyaratan untuk memperpanjang SIM sendiri membawa SIM yang masih berlaku dan KTP beserta fotokopinya.

Baca: Luhut Pandjaitan: Siapa yang Mengibul? Saya Minta Golkar Tidak Ikut-ikutan

Untuk biaya perpanjang SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.

Sedangkan untuk pendaftaran layanan SIM keliling ini dibuka dari pukul 08.00 sampai 10.00 WIB.

Baca: Jokowi Sempatkan Hadiri Resepsi Pernikahan Pradista Putra, Siapa Dia?

Dari informasi akun twitter Polresta Depok @restadepok berikut dua lokasi mobil SIM keliling tersebut.

1. Mobil pertama berada di Villa Casablanca yang berada di Jalan Raya Sawangan, Depok.

2. Mobil kedua berada di Toko Meubel Serba Indah berada di Jalan Raya Bambu Kuning, Bojong Gede.

Layanan SIM keliling ini buka dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved