Informasi SIM Keliling
Yuk Simak, 2 Lokasi SIM Keliling Kota Depok Hari Ini
Persyaratan untuk memperpanjang SIM sendiri membawa SIM yang masih berlaku dan KTP beserta fotokopinya.
Penulis: Muslimin Trisyuliono | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Muslimin Trisyuliono
TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK -- Bagi warga kota Depok yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) terdapat dua lokasi hari ini, Senin (26/3/2018).
Mobil layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjang SIM A dan C saja.
Persyaratan untuk memperpanjang SIM sendiri membawa SIM yang masih berlaku dan KTP beserta fotokopinya.
Baca: Luhut Pandjaitan: Siapa yang Mengibul? Saya Minta Golkar Tidak Ikut-ikutan
Untuk biaya perpanjang SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.
Sedangkan untuk pendaftaran layanan SIM keliling ini dibuka dari pukul 08.00 sampai 10.00 WIB.
Baca: Jokowi Sempatkan Hadiri Resepsi Pernikahan Pradista Putra, Siapa Dia?
Dari informasi akun twitter Polresta Depok @restadepok berikut dua lokasi mobil SIM keliling tersebut.
1. Mobil pertama berada di Villa Casablanca yang berada di Jalan Raya Sawangan, Depok.
2. Mobil kedua berada di Toko Meubel Serba Indah berada di Jalan Raya Bambu Kuning, Bojong Gede.
Layanan SIM keliling ini buka dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.