Lika-liku Kasus Ahok, Penodaan Agama, Perceraian Hingga Ditolaknya PK oleh MA
Hal itu berawal dari pidato Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di depan warga di Kepulauan Seribu.
Pada tanggal 9 Mei 2017, Majelis Hakim menetapkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa Ahok. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca: Balita Dijual Ayah Kandungnya Kepada Pedofil Untuk Di Ajak Main, Tarifnya Ratusan Juta Per Jam
Belum selesai menjalani hukuman, rumah tangga Ahok diterpa masalah. Pada 31 Januari 2018, Ahok menjalani sidang cerai dengan Veronica Tan.
Sampai pada tanggal 21 Maret 2018, sidang perceraian Ahok terhadap Veronica masih berlangsung. Pengacara Ahok menyerahkan 17 lembar berkas kesimpulan kepada majelis hakim.
Belum selesai menjalani masalah hukum terkait rumah tangga, pada tanggal 7 Maret 2017 lalu, Ahok mengajukan upaya hukum peninjuan kembali ke Mahkamah Agung terkait kasus penistaan agama.
Dari sejumlah pertimbangan pengajuan PK, pengacara Ahok menyebut ada kekhilafan hakim saat memvonisnya dengan hukuman penjara dua tahun.
Pengacara Ahok juga menjadikan putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung sebagai rujukan.
Kini, Ahok harus menjalani masa sisa hukumannya di Mako Brimob Kelapa Dua Depok yang tidak lama lagi bakal selesai. (Tribunnews.com/Warta Kota)