Agar Tidak Antre Saat Lapor Pajak, Hotman Paris: Isi e-Filling dan e-Form
Pengacara itu mengarahkan agar warga isi e-Filling dan e-Form dan diposting ke website Dirjen Pajak.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM - Sosok pengacara kondang Hotman Paris mengingatkan masyarakat agar tak lupa lapor SPT sebelum 31 Maret 2018.
Hal itu diketahui dari postingannya di media sosial akun Instagram.
Berawal Hotman menyapa Dirjen Pajak Robert Pakpahan dan menyatakan dirinya telah membantu sosialisasi kepatuhan pajak dari dulu.
"Kepada orang pribadi, jangan lupa melaporkan SPT PPh paling lambat 31 Maret," ucapnya.
Baca: YM Sosok Wanita yang Diduga Istri Ketiga Opick, Begini Potret Cantiknya Saat di Lombok
Dirinya menjelaskan apabila terlambat melaporkan SPT PPh pribadi dikenakan sanksi sebesar Rp 100 ribu, sementara apabila terlambat membayar SPT PPh maka dikenakan 2 persen dari pajak terutang.
"Hati-hati 2 persen dari pajak terutang," jelasnya.
Bagaimana agar tidak antre di KKP?
Pengacara itu mengarahkan agar warga isi e-Filling dan e-Form dan diposting ke website Dirjen Pajak.
"Isi e-Filling dan e-Form, diposting atau diupload sehingga tidak perlu antre," imbuhnya.
Dia mengingatkan sanksi bagi yang terlambat membayar yang akan dikenakan 2 persen dari pajak terutang.

"Hari ini ya terakhir karena hari Sabtu Bank tutup, salam DJP," tukasnya.
Baca: Pertama Kalinya, Pakistan Menampilkan Sosok Presenter TV Transgender, Kok Bisa?
Dalam postingannya itu, Hotman tampak mengenakan setelah putih berjas dan berdasi hitam dengan motif.