Lima Orang Sopir Angkot di Bekasi Diciduk Saat Asik Main Judi

pihak Polsek melakukan observasi terkait informasi dari masyarakat terkait adanya lapak judi disekitar pemukiman warga

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Tribun Jakarta/Yusuf Bachtiar
Kelima pelaku perjudian saat digiring ke Polsek Pondok Gede, Bekasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, PONDOK GEDE - Lima orang sopir angkot terciduk operasi yang dilakukan jajaran Polsek Pondok Gede saat tengah asik bermain judi di Komplek Chandra Baru Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Beksi.

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Suwari mengatakan, penangkapan dilakukan siang hari sekitar pukul 15.30 WIB, pada Sabtu, 24 maret 2018 lalu.

Sebelumnya pihak Polsek melakukan observasi terkait informasi dari masyarakat terkait adanya lapak judi disekitar pemukiman warga.

"Kita amankan lima orang tersangka, semunya berprofesi sebagai sopir angkot," kata Kapolsek kepada TribunJakarta com, Kamis (29/3/2018)

Kelima pelaku yang diamankan yakni MS (57), FY (47), AR (30), RI (39), dan MK (45). Saat diciduk, semunya terbukti sedang tengah asik main judi qiu-qiu dengan barang bukti satu set kartu domino yang berisi 28 lembar kartu.

Baca: Dua Bocah Laki-laki Tenggelam di Kali Bekasi

"Kita amankan barang bukti uang taruhan sebesar Rp 213 ribu," ungkap Kapolsek

Kelima pelaku saat ini diamankan ke Mapolsek Pondok Gede, Jalan Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, dari keterangan kelima pelaku, mereka baru pertama kali bermain judi di tempat tersebut.

"Kelimanya dijerat pasal perjudian 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelanya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved