Tewas Tenggak Miras

Polres Jaktim Bongkar Pengoplos Miras Maut Lewat Informasi Ini

Kemudian Satres narkoba langsung menindak lanjuti informasi tersebut pada Selasa (3/4/2018) malam.

Istimewa
Polres Jakarta Timur 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap industri rumahan pembuat oplosan minuman keras (miras) maut.

Keberhasilan ini tidak lepas dari peran masyarakat yang turut memberikan informasi kepada pihak berwajib mengenai lokasi pembuatan miras tersebut.

Awalnya Satres narkoba Polres Jakarta Timur memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sekitar wilayah Duren Sawit ada penjual miras oplosan jenis gingseng (GG).

Baca: Polda Metro Jaya: 31 Orang Tewas Akibat Miras Oplosan

Kemudian Satres narkoba langsung menindak lanjuti informasi tersebut pada Selasa (3/4/2018) malam.

Dari lokasi yang beralamat di Jalan Kelirahan IV, Duren Sawit, Duren Sawit, Jakarta Timur ini polisi berhasil mengamankan dua orang berinisial BOT (28) dan DW alias (23).

Polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti, yakni tiga bungkus plastik miras oplosan, satu buah galon kosong bekas miras, kantong plastik bekas miras, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 375 ribu.

Baca: Geger Miras Oplosan di Jakarta, Depok dan Bekasi, Total Sementara 31 Orang Tewas

Berdasarkan keterangan kedua tersangka ini pula pihak yang berwajib mengetahui bahwa miras oplosan yang mereka jual berasal dari seorang tersangka lainnya berinisial UR.

Kemudian petugas kembali mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Pulo Gebang terdapat penjual jamu yang menjual miras oplosan.

Petugas pun langsung bergegas menuju lokasi pada Kamis (5/4/2018) dini hari dan mengamankan pedagang jamu tersebut yang berinisial ZL (42).

Dari lapak jamu ZL, Polisi berhasil mengamankan 20 bungkus miras oplosan, tiga dus minuman intisari, uang hasil penjualan miras sebesar Rp 1,3 juta, dan alat peracik miras oplosan.

Dari pengakuan ZL, terungkap bahwa selama ini ZL meracik miras sendiri dan menjualnya kepada masyarakat dengan harga Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu per bungkus.

Menindak lanjuti keterangan dari tersangka BOT dan DW alisas DST, kemudian polisi langsung menuju lokasi tempat UR membuat miras oplosan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved