Sebelumnya Jadi Tukang Parkir, Udin Banting Setir Jadi Penjual Miras Hingga Akhirnya Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, enam orang warga RT 03 / 01, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Menjadi korban miras oplosan ginseng.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Udin alias UG (kanan) dan Nischa Romadoni alias Doni (kiri) saat digiring ke Mapolres Metro Bekasi. 

Dalam sehari, Udin mengambil 60 bungkus, ia mengambil barang miras itu dari lokasi pembuatan yang berada di Pondok Benda, Jalan Setia Kawan, Jatiasih, Kota Bekasi.

"Saya baru enam bulan jualan minuman," ujarnya

Kini Udin harus bertanggungjawab atas perbuatannya, ia dijerat pasal 204 KUHP tentang perbuatan memberikan makanan atau minuman yang membahayakan jiwa orang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca: Karena Gigi Patah, Ahok Jadi Tahu Veronica Selingkuh dengan Julianto Tio

Selain Udin, Polisi juga telah berhasil menangkap satu tersangka yang digerebek di lokasi pembuatan miras tempat Udin membeli barang dagangan.

Tersangka tersebut bernama Nischa Romadoni alias Doni, diduga ia hanya selaku peracik minuman, sedangkan pemiliknya bernama Ali Marhatis alias Bewok masih buron.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved