Sebelumnya Jadi Tukang Parkir, Udin Banting Setir Jadi Penjual Miras Hingga Akhirnya Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan, enam orang warga RT 03 / 01, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Menjadi korban miras oplosan ginseng.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Dalam sehari, Udin mengambil 60 bungkus, ia mengambil barang miras itu dari lokasi pembuatan yang berada di Pondok Benda, Jalan Setia Kawan, Jatiasih, Kota Bekasi.
"Saya baru enam bulan jualan minuman," ujarnya
Kini Udin harus bertanggungjawab atas perbuatannya, ia dijerat pasal 204 KUHP tentang perbuatan memberikan makanan atau minuman yang membahayakan jiwa orang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca: Karena Gigi Patah, Ahok Jadi Tahu Veronica Selingkuh dengan Julianto Tio
Selain Udin, Polisi juga telah berhasil menangkap satu tersangka yang digerebek di lokasi pembuatan miras tempat Udin membeli barang dagangan.
Tersangka tersebut bernama Nischa Romadoni alias Doni, diduga ia hanya selaku peracik minuman, sedangkan pemiliknya bernama Ali Marhatis alias Bewok masih buron.