Sebelumnya Jadi Tukang Parkir, Udin Banting Setir Jadi Penjual Miras Hingga Akhirnya Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan, enam orang warga RT 03 / 01, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Menjadi korban miras oplosan ginseng.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Udin alias UG terpaksa harus memakai seragam oranye khas tahanan Polres Metro Bekasi.
Ia ditahan karena kedapatan menjual minuman keras (miras) oplosan jenis ginseng, di Jalan Ratna, Gang Haji Rahim, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Baca: Ralat Pernyataan: Ratna Sarumpaet Tidak Dengar Petugas Dishub Minta Maaf Telah Derek Mobilnya
Ketika digiring ke Mapolres Metro Bekasi, Kamis (5/4/2018), Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Udin hanya bisa pasrah lantaran polisi meringkusnya, usai miras dagangannya membawa petaka bagi enam orang.
Sebelumnya diberitakan, enam orang warga RT 03 / 01, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Menjadi korban miras oplosan jenis ginseng.
Miras tersebut diketahui dibeli dari toko milik Udin, pada minggu malam (1/4), usai menenggak miras, keenam warga mengalami sakit hingga tiga diantaranya dikabarkan tewas.
Baca: 21 Tahun Tidak Pernah Ketemu Ayah dan Diolok Teman, Perempuan Ini Menangis Bahagia di Pernikahan
Udin ketika ditanya TribunJakarta.com megatakan, sebelum beprofesi sebagai penjual miras oplosan jenis ginseng, ia merupakan seorang tukang parkir.
Karena penghasilan sebagai tukang parkir yang dirasa kurang menjanjikan, akhirnya udin banting setir menjual miras.
"Dulunya tukang parkir, tapi karan ada link dari temen jualan ya saya milih jualan," kata Udin
Menjadi pedagan miras Udin mendapatkan penghasil cukup baik ketimbang menjadi tukang parkir.
Dari setiap kantung miras oplosan jenis ginseng yang dijual, ia mengambil untung Rp 5 ribu rupiah.
Baca: Hesti Mengaku Dapat Pemberian Kiki Karena Pacaran, Pengunjung Sidang: Dasar Jeruk Makan Jeruk
"Saya ngambil dari pembuatnya Rp 10 ribu per kantung plasik, saya jual ke konsumen Rp 15 ribu" jelas Udin.
Dalam sehari, Udin mengambil 60 bungkus, ia mengambil barang miras itu dari lokasi pembuatan yang berada di Pondok Benda, Jalan Setia Kawan, Jatiasih, Kota Bekasi.
"Saya baru enam bulan jualan minuman," ujarnya
Kini Udin harus bertanggungjawab atas perbuatannya, ia dijerat pasal 204 KUHP tentang perbuatan memberikan makanan atau minuman yang membahayakan jiwa orang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca: Karena Gigi Patah, Ahok Jadi Tahu Veronica Selingkuh dengan Julianto Tio
Selain Udin, Polisi juga telah berhasil menangkap satu tersangka yang digerebek di lokasi pembuatan miras tempat Udin membeli barang dagangan.
Tersangka tersebut bernama Nischa Romadoni alias Doni, diduga ia hanya selaku peracik minuman, sedangkan pemiliknya bernama Ali Marhatis alias Bewok masih buron.