Simak! 7 Hal Ini Tak Boleh Kamu Unggah di Sosial Media

Dilansir dalam laman Reader's Diggest, berikut 7 hal yang tak boleh kita unggah di sosial media.

Editor: Ilusi Insiroh
memecomic
Ilustrasi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Media sosial menjadi panggung bagi setiap orang untuk menunjukan eksistensinya. 

Mulai dari apa yang makan, pikirkan, hingga perasaan pribadi. Walau akun media sosial kita adalah milik pribadi tapi apa yang kita tampilkan di situ bisa jadi konsumsi publik. 

Sangat penting untuk memperhatikan apa yang kita posting dalam sosial media. Kecerobohan kecil pun dapat membahayakan pekerjaan, hubungan, dan identitas kita. 

Dilansir dalam laman Reader's Diggest, berikut 7 hal yang tak boleh kita unggah di sosial media. 

Baca: Ahok 7 Tahun Simpan Luka, Gigi Patah Mengungkap Perselingkuhan Vero dengan Julianto Tio

1. Uang 

Mengunggah foto slip gaji, kartu kredit, dan tumpukan uang tunai hanya mendatangkan masalah. 

Selain menunjukan selera yang buruk, hal itu juga membuat kita sasaran empuk untuk dirampok. 

Juga jauhi foto atau keterangan yang memberikan informasi keuangan seperti nama bank tempat menabung. 

2. Boarding pass 

Memberitahu semua orang tentang rencana perjalanan lewat sosial media mungkin nampak tidak berbahaya. Namun, memposting foto boarding pass pada sosial media sebaiknya dihindari. 

Menurut Brian Krebs pendiri laman Krebsosecurity.com - sebuah laman tentang kisah investigasi kejahatan cyber, keamanan komputer, dan data pribadi - mengunggah foto  boarding pass  dan kartu frequent flyer bisa membuat rekaman data penumpang tersebar. 

Orang jahat di luar sana bisa meretas dan mengakses data perjalanan, nomor telepon, tanggal lahir, bahkan data paspor. 

Berdasarkan nomor di tiket, para penjahat juga dapat mencari tahu kapan kita pergi dan kembali. 

Mengetahui bahwa tidak ada seorang pun di rumah dapat menarik pencuri untuk membobol rumah. 

Baca: Tak Berniat Menghina Umat Islam, Sukmawati Menangis Minta Maaf

3. Kemenangan tiket lotere 

Jika kamu mendapat keberuntungan menang tiket lotere, berusahalah untuk tidak memamerkannya. 

Memposting tiket lotere yang telah mengantarkan keberuntungan padamu, hanya akan mendatangkan risiko kriminalitas. 

Para hacker bisa saja mereplikasi barcode pada tiket lotere dan mencuri. 

4. Akta lahir 

Mengunggah informasi identitas di media sosial sama dengan menghilangkannya — atau memberikannya secara cuma-cuma pada orang jahat. 

Ini juga berlaku pada postingan tentang foto akta kelahiran. 

Memiliki bayi yang baru lahir mungkin membuat kalian tak sabar ingin segera mengumumkannya pada semua orang. 

Namun, ini justru membuat si kecil berisiko terhadap pencurian identitas dan penipuan. 

Menurut Identity Theft Resource Center, membiarkan dokumen pemerintah ini jatuh ke tangan orang asing dapat menyebabkan kerusakan permanen. 

Akte kelahiran dianggap sebagai “dasar dokumen identifikasi” dan dapat memberikan kalian kartu Jaminan Sosial baru, paspor, dan SIM. 

Baca: 5 Fakta yang Terungkap di Sidang Putusan Perceraian Ahok dan Veronica

5. Foto anak kecil 

Memposting foto wajah anak-anak yang tersenyum nampaknya tak akan menimbulkan masalah, tetapi sebaiknya pikir dua kali sebelum memposting foto anak di bawah umur pada media sosial

Di beberapa negara bahkan diatur secara hukum tentang unggahan foto anak ini. 

6. Foto saat mabuk 

Sebagai aturan praktis, jangan memposting apa pun secara online yang tidak kalian inginkan untuk dilihat oleh perusahaan tempat kita ingin bekerja. 

Laman Inc.com melaporkan bahwa foto saat memegang bir mungkin tidak lagi menjadi masalah besar seperti dulu. 

Tapi, memposting foto berkali-kali yang menunjukan kalian sedang mabuk akan membuat kesan pertama menjadi buruk. 

Tentu saja hal itu dapat membunuh peluang kalian untuk mendapatkan pekerjaan baru. 

Yang pasti, para pemimpin perusahaan biasanya tidak akan mentolerir foto pekerja yang menunjukan penggunaan obat-obatan terlarang dan penghinaan rasial. 

Bahkan jika maksudnya adalah candaan, orang lain tetap akan menganggapnya serius.  

Baca: Gatot Dinilai Figur yang Tepat Mendamping Jokowi di Pilpres 2019

7. Foto orang lain 

Memposting foto karya orang lain di media sosial, sama halnya dengan kalian melanggar persyaratan layanan platform media sosial itu dan, yang lebih penting, hukum, jika kita mengklaimnya sebagai karya kita atau tanpa persetujuannya. (Ariska Puspita Anggraini) 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved