Ini Lokasi SIM Keliling di Lima Wilayah Jakarta
Pelayanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling tersedia di lima wilayah DKI Jakarta.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Pelayanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling tersedia di lima wilayah DKI Jakarta.
Namun, SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang belum melewati masa berlaku.
Apabila SIM Anda telah melebih masa berlaku, harus memprosesnya di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang ada di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.
Berdasarkan informasi dari akun twitter TMC Polda Metro Jaya ada tujuh lokasi layanan perpanjangan SIM keliling di Jakarta untuk hari ini, Selasa (10/3/2018).
Lokasinya yaitu :
Jakarta Pusat : Kantor Pos Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Jakarta Utara : Pasar Pagi Mangga Dua, Jalan Mangga Dua Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Jakarta Barat : LTC Glodok, Jalan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat.
Jakarta Selatan : Pos Polisi Kalibata, Jalan TMP Kalibata, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Jakarta Selatan : Jalan Raya Ciledug, Petukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Jakarta Timur : Dealer Honda di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Jakarta Timur : Pasar Induk, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pelayanan SIM keliling ini dimulai Pukul 08.00 sampai dengan Pukul 14.00 WIB dan hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Persyaratannya yakni membawa SIM Anda yang masih berlaku dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.