Pajak Nunggak, Sejumlah Minimarket di Tangerang Selatan Ditempel Stiker

Minimarket berciri khas warna hijau tersebut beralamat di Jalan Raya Merpati, Kelurahan Sawah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Pemasangan stiker pajak menunggak di sebuah minimarket di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (10/4/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG -- Sebuah minimarket bernama Prima Freshmart ditempel stiker berisikan tulisan penunggakan pajak, oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel.

Minimarket berciri khas warna hijau tersebut beralamat di Jalan Raya Merpati, Kelurahan Sawah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Pasalnya, tidak hanya minimarket tersebut yang dipasangi stiker penunggakan pajak, Bapenda juga memasang stiker di beberapa titik seperti Aifel Fan Malcow di Serpong.

Baca: 6 Fakta Kebakaran Dahsyat Hotel Novita: Bekas Penjara, Tempat Menginap Presiden dan Kondisi Terkini

Stiker itu bertuliskan "Objek Pajak Ini Menunggak Pajak Daerah".

Penempelan stiker itu bertujuan sebagai peringatan pertama kepada siapa pun pemilik usaha tersebut agar segera menyelesaikan kewajibannya.

Koordinator Wilayah II Pajak Daerah II Bapenda Tangsel, Budi Wardana, menerangkan kegiatan ini dilakukan karena sebelumnya mereka sudah ditegur melalui surat.

"Ini kita lakukan pemasangan stiker karena mereka (wajib pajak) sudah kita lakukan peneguran melalui surat teguran, setelah itu kita tunggu selama tujuh hari, jika tidak melakukan pembayaran, baru kita lakukan pemasangan stiker seperti saat ini dilakukan," papar Budi Wardana, Tangerang Selatan, Selasa (10/4/2018).

Baca: Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pembakaran Maling Ampli Nilai Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta Persidangan

Dari Pantauan TribunJakarta.com, Budi dibantu petugas lainnya dalam melakukan pemasangan stiker di reklame minimarket yang menjadi sasaran.

Menurut Budi ini semua semata-mata agar wajib pajak segera menuntaskan pajaknya, sehingga pemkot busa mencabut stiker penanda penunggakan pajak itu.

"Setelah stiker dipasangkan, wajib pajak ini mengurus pembayaran pajak yang belum mereka bayarkan, dan mereka memiliki bukti pembayaran pajak, maka wajib pajak akan memberitahukan kepada kita, lalu kita lakukan pelepasan stiker dengan berita acara pelepasan," jelas Budi.

Baca: Cium Bau Busuk, Warga Temukan Mayat di Kamar Mess Pabrik

Kepala Bidang Pajak Daerah II, Rahayu Sayekti, menjelaskan jika tindakan ini dinilai efektif menimbulkan efek jera dan terapi kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

Apa bila sesaat setelah dipasangkan stiker itu wajib pajak menuntaskan kewajibannya, maka stiker tersebut akan langsung dicopot.

"Stiker nggak bisa dicabut kalau belum bayar pajak. Apalagi kalau dicabut sendiri, mereka kena sanksi karena melakukan perusakan barang milik daerah. Ini stiker kan barang milik daerah, dipasang sesuai aturan, diturunkan juga sesuai aturan," bener Ayu.

Ayu menjelaskan bahwasanya sepanjang tahun 2018 sudah ada sekira tiga titik yang ditempel stiker penunggakan pajak.

"Tahun 2017 kemarin sekitar ada 12 titik dilakukan penindakan. Karena mereka nggak malu nggak bayar pajak," tandasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved