Komplotan Tipu Korban dengan Modus Satu Marga Raup Rp 1 Miliar, Caranya Sangat Meyakinkan

Untuk mencari calon korban, dilakukan oleh TM. Saat itu ia mendapatkan nama Eiko Sihombing

Editor: Erik Sinaga
Warta Kota/Mohamad Yusuf
Pelaku telah menjalankan aksinya sejak dua tahun lalu. Dengan korban mencapai lebih dari 20 orang. Jumlah uang hasil kejahatannya mencapai Rp 1 miliar. 

TRIBUNJAKARTA.COM -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap tiga pelaku penipuan, TM (51), RM (42), dan ES (49).

Mereka mengaku-ngaku satu marga dengan korban, Eiko Sihombing. Sehingga membuat Eiko mau mentransfer dengan total hingga Rp 62 juta.

Baca: KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat dan 2 Pejabat Lainnya sebagai Tersangka

Panit 2 Unit 2 Jatanras Ditreskrimum PMJ, AKP Abdul Rahman.

“Pelaku mencari korbannya dengan cara googling, yang memiliki kekerabatan asal daerah yang sama, yaitu Sumatera Utara,” kata AKBP Ade Ary, Wadirreskrimum PMJ, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).

Untuk mencari calon korban, dilakukan oleh TM. Saat itu ia mendapatkan nama Eiko Sihombing.

Lalu, ia menelepon Eiko dan menceritakan silsilah keluarganya yang seolah-olah kebetulan masih satu marga.

TM pun memanggil Eiko dengan sebutan Bapak Uda atau om. Agar seolah-seolah korban merupakan adik dari bapak tersangka.

Baca: Istri Syekh Puji Terkini yang Dulu Dinikahi saat Usia 12 Tahun, Tambah Cantik dan Punya 2 Anak

“TM juga mengaku sebagai Kapolres di daerah Papua yang baru saja dimutasi sebagai Kapolres Cileungsi, Bogor, Jawa Barat,” katanya.

Untuk meyakinkan korban, pelaku terus melakukan komunikasi secara intensif. Hingga akhirnya, Eiko memercayai pelaku, diminta bantuan uang.

Yaitu untuk perpindahan rumah pelaku dari Papua ke tempat baru di daerah Cibubur Jakarta Timur.

“Karena sudah percaya, Eiko mengirimkan uang Rp 10 juta untuk biaya pengambilan sertifikat di Kantor Notaris. Uang dikirim melalui rekening yang ditangani oleh tersangka lainya, RM,” jelasnya.

Namun, setelah beberapa hari kemudian, pelaku kembali menghubungi korban.

Korban menyatakan bahwa uangnya masih kurang sebesar Rp 22 juta.

“Tapi, setelah itu, pelaku kembali menghubungi Eiko dengan dalih barang-barang yang dikirim di Papua tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan membutuhkan uang Rp 33 juta,” katanya.

Tak hanya itu, karena merasa korban telah memercayai, pelaku menawarkan motor Harley Davidson dengan harga murah yaitu Rp 250 juta.

Di mana pelaku mengaku baru saja membelinya Rp 750 juta.

“Pelaku memberikan harga murah kepada korban karena telah banyak membantu. Namun, korban diminta membayar DP terlebih dahulu,” katanya.

Tapi, saat itu korban telah curiga.

Hingga, akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya (PMJ).

Ketiga pelaku berhasil ditangkap di Mayestik, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).

Sementara itu, Panit 2 Unit 2 Jatanras Ditreskrimum PMJ, AKP Abdul Rahman mengatakan pelaku telah menjalankan aksinya sejak dua tahun lalu.

Dengan korban mencapai lebih dari 20 orang.

“Jumlah uang hasil kejahatannya mencapai Rp 1 miliar,” katanya.

Pelaku selalu menggunakan modus yang sama untuk melakukan aksi penipuannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (Warta Kota)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved