Pemkot Depok Somasi Penutup Akses Jalan ke Kecamatan Limo, Tidak Ditanggapi Akan Dibongkar Paksa
Somasi pertama telah dilayangkan Rabu (11/4/2018), dan tidak ditanggapi, sehingga somasi kedua akan dilayangkan Camat Limo ke Suganda, Kamis
TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK-Pemkot Depok melalui Camat Limo mengeluarkan somasi atau peringatan ke Suganda, warga yang menutup akses jalan masuk ke Kantor Kecamatan Limo dengan pagar drum yang dibeton.
Penutupan dilakukan karena Suganda mengklaim lahan akses jalan masuk adalah bagian lahan miliknya.
Baca: Dokter Bunuh Diri Loncat dari Lantai 8, Polisi: Korban 2 Kali Gagal Ambil Spesialis Jantung
Somasi pertama telah dilayangkan Rabu (11/4/2018), dan tidak ditanggapi, sehingga somasi kedua akan dilayangkan Camat Limo ke Suganda, Kamis (12/4/2018).
"Jika setelah dua kali somasi, pihak yang menutup akses jalan tidak juga membongkar sendiri beton yang menutup jalan, maka setelah 1x24 jam, Pemkot Depok akan membongkar paksa," kata Camat Limo, Herry Restu Gumelar, Kamis (12/4/2018).
Herry yang menjabat Camat Limo, pada pertengahan Maret 2018 ini, mengatakan penutupan akses jalan masuk oleh Suganda ini merupakan polemik yang sudah terjadi agak lama.
Baca: Watoni Si Pelindas dan Pemaki Polisi yang Menilangnya Nangis Minta Maaf dan Mohon Laporan Dicabut
Bahkan kata Herry, pada 1 April lalu, Suganda sempat menutup akses jalan di tempat yang sama, namun langsung dibongkar paksa Satpol PP Depok, 3 April.
Karena itulah, akhirnya Suganda mensomasi Camat Limo, pada 8 April lalu.
Karena tidak ditanggapi, Suganda kemudian kembali memagari akses jalan, namun kali ini dengan pagar berupa drum yang dibeton.
"Karena sudah mengakibatkan terganggunya layanan umum, maka kami somasi yang bersangkutan karena menutup akses jalan masuk sepihak," kata Herry.
Sebab dalam rapat sebelumnya antara Suganda dengan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok, 27 Februari lalu di ruang rapat BKD Depok, Suganda sepakat bahwa akses jalan masuk ke Kantor Camat Limo akan dibuka seluruhnya.
Baca: Satu Mobil Porsche Klasik Berhasil Disita, Begini Cara Penyelundupannya di Kapal Fajar Bahari V
Herry mengaku pihaknya memiliki itikad baik dengan sempat menghubungi Suganda, sehari setelah akses jalan ditutup.
"Melalui pembicaraan telepon itu, intinya Suganda ingin lahan yang diklaim miliknya dan dijadikan lahan akses masuk, dibeli oleh Pemkot Depok. Saya sudah sampaikan soal ini ke Wali Kota," kata Herry.
Ke depan, Herry berharap masalah ini bisa diselesaikan secara baik, tanpa ada pihak yang dirugikan.
Baca: Perbedaan Pendapat Anies dan Sandiaga Terkait Libur Sekolah Saat Asian Games
Seperti diketahui penutupan akses jalan masuk ke Kantor Kecamatan Limo, Kota Depok, terjadi sejak Selasa (10/4/2018) lalu, oleh warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan yakni Suganda.
Penutupan dilakukan dengan pemagaran jalan di sekitar 35 meter menjelang Kantor Kecamatan Limo.
Pemagaran menggunakan beberapa drum yang dijejer sekaligus dibeton di sepanjang lebar jalan. Material kayu, batu dan besi juga ditumpuk di sekitarnya.
Baca: Begini Pengakuan Bocah SMP yang Dipersekusi, Diarak dan Ditelanjangi Karena Diduga Maling Jaket
Jejeran drum, setinggi sekitar satu meter yang dijadikan pagar penutup jalan itu, tampak dilumuri campuran semen dan kerikil.
Beberapa bata hebel juga dipasang di sekitar drum dan juga disemen.
Sejumlah material kayu dan bambu diletakkan melintang di sekitar drum dan hebel yang sudah dibeton.
Di atasnya dipasang sebuah spanduk kain selebar sekitar 4 X 1 meter. Spanduk bertuliskan larangan bagi siapapun untuk tidak melintas dan membongkar pagar tembok tanpa izin pemilik lahan. (Budi Sam Law Malau)