Diduga Jebakan First Travel Gaet Calon Jemaah Umroh, Bayar Dahulu Isi Formulir Kemudian

Terungkap calon jemaah First Travel harus membayar terlebih dahulu sebelum mengisi formulir untuk syarat ketentuan umrah promo.

Editor: ade mayasanto
TribunJakarta.com/Muslimin Trisyuliono
Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan First Travel beragendakan dengarkan keterangan saksi meringankan dari kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Depok, Senin (16/4/2018). 

Pengajuan itu, menurut JPU, berdasarkan pasal 81 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami ingin berikan surat penyitaan restoran di London permohonan berdasarkan pasal 81 UU TPPU," kata Jaksa L Tambuanan di lanjutan sidang ketiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (16/4/2018).

Lebih lanjut, Jaksa L Tambunan mengungkapkan pengajuan penyitaan restoran Nusa Dua tersebut sesuai fakta-fakta persidangan.

Jaksa menduga, pembelian aset restoran Nusa Dua berasal dari rekening penampungan PT. First Travel.

"Setelah penyidikan berakhir ditemukan ada aset sebuah restoran nusa dua yang berada di london pembeliannya diduga berasal dana para calon jemaah," ujar Jaksa L. Tambunan.

Lihat juga:

Pembelian atas nama First Travel, kata L Tambunan, sesuai keterangan saksi Usya yang telah mengakui selaku pengelola restoran saat persidangan

Untuk itu, lanjut L Tambunan, Usya selaku pengelola telah memberikan kuasa kepada jaksa penuntut umum dalam penguasaan restoran nusa dua yang berada di London.

"Maka berdasarkan ketentuan pasal 81 undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kita sudah meminta pada majelis untuk disita menjadi barang bukti menjadi bukti dalam perkara ini," jelas L. Tambunan.

L Tambunan menaksir total aset restoran Nusa Dua yang berada di London berkisar Rp 8 miliar-Rp 10 miliar.

"Itu ditemukan setelah masa penyidikan berlangsung sudah ada informasi itu tetapi penanganan akan berjalan terus," terang L Tambunan.

Saat ini, JPU juga terus melakukan penyelidikan terhadap aset-aset yang dimiliki oleh ketiga terdakwa Bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved