Ahmad Dhani Tersangka
Jalani Sidang Kasus, Ahmad Dhani Akui Semua Dakwaan Merupakan Fakta
Namun Dhani mengatakan akan perdebatkan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam fakta tersebut.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Terdakwa ujaran kebencian Musisi Indonesia Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani mengakui semua dakwaan adalah fakta.
Dhani juga menyatakan bahwa seluruh dakwaan yang dinyatakan Jaksa Penuntut Umum adalah fakta.
Namun Dhani mengatakan akan perdebatkan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam fakta tersebut.
Baca: Ahok Mengaku Baca 33 Buku Hingga Berat Badan Naik 94 Kilogram, Begini Faktanya
"(Dakwaannya) Benar. Apa yang dikatakan semuanya benar. Fakta. Tapi apakah itu akan masuk unsur tindak pidana itu yang akan kita perdebatkan," kata Dhani.
Sebelumnya dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Dhani disebut menyuruh saksi bernama Suryopratomo Bimo AT alias Bimo untuk mengunggah setiap tulisannya ke akun twitter miliknya @AHMADDHANIPRAST.
Dalam dakwaan tersebut juga bahwa Bimo digaji sekitar Rp 2 juta per bulannya.
Baca: Terungkap, Fifi Letty Indra Bongkar Rencana Ahok Usai Bebas dari Penjara
Dalam dakwaan tersebut Dhani juga dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian atas dasar Suku Agama Ras dan Antargolongan lewat akun twitternya.
Dalam sidang dakwaan tersebut Ahmad Dhani didakwa pasal 45 huruf A besar ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 th 2016 juncto UU nomor 11 th 2008 tentang ITE juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.