Komplotan Perampok Bersenpi Dihadiadi Timah Panas, Begini Aksi Mereka
Komplotan tersebut beraksi sambil menodongkan senjata api dan juga celurit untuk mengancam para korban.
Tayang:
Editor:
Ferdinand Waskita Suryacahya
Tribun Jabar/Haryanto
Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Agta Bhuwana Putra saat memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan, Selasa (17/4/2018)
Adapun para tersangka ini, dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu celurit yang digunakan saat merampok. Tiga HP milik korban, baju tersangka dan mobil Avanza yang digunakan para pelaku membawa berangkas.
"Berangkas dan senjata api sedang dilakukan pencarian barang bukti," kata Agta menambahkan. (Tribun Jabar/Haryanto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/komplotan-perampok_20180417_233740.jpg)