Dinsos DKI Jakarta Buatkan KTP Elektronik untuk Lansia di Panti Sosial
Hal itu karena mereka tidak mempunyai keluarga yang merawat sehingga perlu dibuatkan KTP elektronik.
Penulis: Novian Ardiansyah | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Novian Ardiansyah
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sebanyak 52 orang lanjut usia (lansia) binaan panti Dinas Sosial DKI Jakarta melakukan perekaman dan penyerahan KTP elektronik di Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 3, Margaguna, Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Data dan Informasi Dinas Sosial DKI Jakarta, Miftahul Huda dalam keterangannya mengatakan, perekaman dan penyerahan KTP elektronik itu merupakan kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.
Baca: Kompol Fahrizal Penembak Adik Ipar Jalani Perawatan di Rumah Sakit Jiwa
"Ini bagian dari pelayanan kami untuk memberikan pelayanan administratif dalam hal ini KTP elektronik kepada binaan di panti-panti Dinsos," ujar Kepala Seksi Penduduk Rentan Adminduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Yani Sahlijah, Rabu (18/4/2018).
Yani mengatakan, warga binaan panti Dinas Sosial yang berusia lanjut merupakan penduduk yang rentan masuk klasifikasi orang terlantar.
Hal itu karena mereka tidak mempunyai keluarga yang merawat sehingga perlu dibuatkan KTP elektronik.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kepala Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 3, Marjito.
Baca: Begini Kronologi dan Pemicu Bentrokan Bonek dengan Warga di Solo
Ia mengatakan, perekaman dan pembuatan KTP elektronik ini bertujuan untuk memudahkan para lansia mendapatkan perawatan dan fasilitas kesehatan.
"Ketika kakek-nenek ini sakit, mereka kan biasanya dirujuk ke rumah sakit, mereka perlu persyaratan administrasi seperti KTP, dan lain-lain. Membuat BPJS juga perlu KTP. Jadi perekaman KTP ini membantu kebutuhan mereka," kata Marjito.
Selain itu, perekaman KTP elektronik ini juga memudahkan pihak panti dalam mengurus persyaratan administrasi, karena dalam pendataan dan pelayanan di panti memerlukan KTP sebagai identitas warga binaan.
"Yang terpenting lansia-lansia di panti mendapatkan haknya untuk diakui sebagai warga negara Indonesia dengan mempunyai KTP elektronik. Meskipun kondisi mereka yang telantar dan lanjut usia," ujarnya.