Polisi Ungkap Warga Solo Terbagi Dalam Kelompok Menunggu Suporter Persebaya untuk Balas Dendam

"Mereka sengaja berada di situ untuk menunggu kedatangan suporter. Jadi mereka mobile. Tidak di satu titik lokasi," ungkap dia

Editor: Erik Sinaga
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo didampingi Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai dan dua tersangka penganiayaan suporter yang diamankan di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/4/2018).(KOMPAS.com/Labib Zamani) 

Diperkirakan masih akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan mengusut secara tuntas kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang suporter tewas dan kritis.

"Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap lima orang diduga ikut terlibat kasus itu. Mereka kita periksa sejauh mana keterlibatan mereka dalam kasus tersebut," ungkapnya.

Sejumlah barang bukti disita polisi dari penangkapan terhadap dua orang tersangka itu.

Di antaranya satu buah bambu panjang 2,5 meter, dua buah bongkahan batu besar, empat buah batu cor, dua potongan kayu dan satu botol kosong minuman.

Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi, tersangka AKS alias Mbambox (23) dan MAP alias Benjol (17) dijerat Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke-3e karena melakukan perbuatan pengeroyokan dan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Baca: Satpol PP dan Polisi Gagal Atasi Pria yang Semedi di Depan Rumah Orang Ini, Lihat Fotonya

Sedangkan tersangka Kebo (16) dan DZAP (16) yang masih di bawah umur dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara seorang suporter Sadam masih menjalani perawatan di RSUD Dr Moewardi Solo karena kondisinya belum pulih. Korban mengalami luka di kepala akibat dianiaya oleh sekelompok warga di depan Rumah Makan Padang Murah Meriah Banyuagung, Kadipiro, Banjarsari.

"Korban masih dirawat di ruang high care unit (HCU) bedah," tambah Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUD Dr Moewardi, Eko Haryati. (Labib Zamani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Cari Tersangka Lain Kasus Penganiyaan Bonek hingga Korban Tewas

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved