Polisi Ungkap Warga Solo Terbagi Dalam Kelompok Menunggu Suporter Persebaya untuk Balas Dendam

"Mereka sengaja berada di situ untuk menunggu kedatangan suporter. Jadi mereka mobile. Tidak di satu titik lokasi," ungkap dia

Editor: Erik Sinaga
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo didampingi Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai dan dua tersangka penganiayaan suporter yang diamankan di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/4/2018).(KOMPAS.com/Labib Zamani) 

TRIBUNJAKARTA.COM, SOLO- Polisi masih mengejar tersangka lain terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan Micko Pratama (17), seorang suporter Persebaya Surabaya alias Bonek meninggal dunia dan Sadam (18) mengalami kritis di Solo, Jawa Tengah.

Micko merupakan warga Sidoharjo. Dia tewas setelah dianiaya sekelompok warga di depan Rumah Makan Padang Murah Meriah, Jalan Ki Mangun Sarkoro Banyuagung, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Sabtu dini hari.

Baca: Cerita Cinta Huang Ha, Mantan Pebulu Tangkis Top Dunia yang Dilamar Warga Indonesia di Rumah Sakit

Penganiayaan terjadi ketika korban bersama seorang temannya, Sadam (18) serta rombongan suporter lain pulang seusai menyaksikan pertandingan tim kesayangannya, Persebaya Surabaya melawan PS Tira di Stadion Sultan Agung Bantul, Yogyakarta, Jumat (13/4/2018).

Ketika tiba di Solo Sabtu dini hari atau sekitar pukul 03.15 WIB, truk yang membawa rombongan korban dihentikan sekelompok warga di depan Rumah Makan Padang Murah Meriah di Jalan Ki Mangun Sarkoro Banyuagung.

Korban dan temannya, Sadam ditarik turun dari truk lalu dianiaya secara bersama-sama. Ada puluhan orang yang menganiaya mereka.

Micko dan Sadam dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Moewardi Solo karena mengalami luka serius. Sampai di rumah sakit, Micko meninggal dunia.

Baca: Saldo Awal Rp 7 Miliar Saat Dibekukan, PPATK Bingung Rekening First Travel Kini Tinggal RP 1,3 Juta

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo menyatakan, pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang suporter sepak bola Persebaya Surabaya tewas.

Mereka adalah AKS alias Mbambox (23), warga Banyuagung, Banjarsari, Solo dan MAP alias Benjol (17), warga Klodran, Karanganyar. Lalu STAP alias Kebo (16) dan DZAP (16), keduanya merupakan warga Solo, Jawa Tengah.

"Tersangka merasa sakit hati katanya ada sekelompok suporter sepak bola yang melakukan pelemparan batu dan perusakan di Solo," kata Kapolresta di Solo, Jawa Tengah, Kamis (19/4/2018).

Tersangka bersama kelompoknya menunggu kedatangan rombongan suporter Bonek di kawasan Banyuagung, Banjarsari.

Mereka ingin menuntut balas aksi pelemparan dan perusakan yang dilakukan suporter sebelumnya.

"Mereka sengaja berada di situ untuk menunggu kedatangan suporter. Jadi mereka mobile. Tidak di satu titik lokasi. Antara 50-100 orang dan mereka terbagi dalam kelompok-kelompok kecil antara 10-15 orang," ungkap dia.

Baca: Awalnya Mau Diguna-guna, Seorang Suami di Jambi Sewa Sepupu Selingkuhan Habisi Nyawa Istrinya

Diperkirakan masih akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan mengusut secara tuntas kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang suporter tewas dan kritis.

"Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap lima orang diduga ikut terlibat kasus itu. Mereka kita periksa sejauh mana keterlibatan mereka dalam kasus tersebut," ungkapnya.

Sejumlah barang bukti disita polisi dari penangkapan terhadap dua orang tersangka itu.

Di antaranya satu buah bambu panjang 2,5 meter, dua buah bongkahan batu besar, empat buah batu cor, dua potongan kayu dan satu botol kosong minuman.

Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi, tersangka AKS alias Mbambox (23) dan MAP alias Benjol (17) dijerat Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke-3e karena melakukan perbuatan pengeroyokan dan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Baca: Satpol PP dan Polisi Gagal Atasi Pria yang Semedi di Depan Rumah Orang Ini, Lihat Fotonya

Sedangkan tersangka Kebo (16) dan DZAP (16) yang masih di bawah umur dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara seorang suporter Sadam masih menjalani perawatan di RSUD Dr Moewardi Solo karena kondisinya belum pulih. Korban mengalami luka di kepala akibat dianiaya oleh sekelompok warga di depan Rumah Makan Padang Murah Meriah Banyuagung, Kadipiro, Banjarsari.

"Korban masih dirawat di ruang high care unit (HCU) bedah," tambah Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUD Dr Moewardi, Eko Haryati. (Labib Zamani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Cari Tersangka Lain Kasus Penganiyaan Bonek hingga Korban Tewas

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved