Kebijakan Baru, Calon Jemaah Haji yang Meninggal Bisa Digantikan Keluarganya Tahun Ini

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan jemaah haji 1439H/2018M.

Editor: Ilusi Insiroh
Kompas.com
Ilustrasi. 

3. Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai;

4. Asli setoran awal dan atau setoran lunas BPIH; dan

5. Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya.

Baca: Ada Syuting, Ini Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sekitar Simpang Sarinah

“Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kankemenag Kab/Kota, Kanwil, dan Ditjen PHU” ucap Ahda. (Sabrina Asril)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Mulai Tahun Ini, Calon Jemaah Haji yang Meninggal Dunia Bisa Digantikan Keluarganya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved