Kebijakan Baru, Calon Jemaah Haji yang Meninggal Bisa Digantikan Keluarganya Tahun Ini
Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan jemaah haji 1439H/2018M.
Editor:
Ilusi Insiroh
3. Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai;
4. Asli setoran awal dan atau setoran lunas BPIH; dan
5. Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya.
Baca: Ada Syuting, Ini Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sekitar Simpang Sarinah
“Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kankemenag Kab/Kota, Kanwil, dan Ditjen PHU” ucap Ahda. (Sabrina Asril)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Mulai Tahun Ini, Calon Jemaah Haji yang Meninggal Dunia Bisa Digantikan Keluarganya
Berita Terkait