Kabur Sampai ke Lampung, Pelaku Tabrak Lari di Tambora Berhasil Diciduk
Peristiwa tabrak lari yang merenggut satu korban jiwa bernama Dheky (32) terjadi pada Kamis (19/04/2018) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penulis: Novian Ardiansyah | Editor: Wahyu Aji
Berdasarkan laporan yang masuk, petugas pun kemudian melakukan penyelidikan, hingga olah TKP dan melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil di tangkap saat berada di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Adapin barang bukti yang turut diamankan antara lain, satu unit mobil Suzuki Ignis warna Silver, motor Kawasaki Ninja dan Honda CB 150, serta pakaian milik korban.
Kamsin pun dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini ia pun verada di Polsek Tambora untuk penyidikan lebih lanjut.