Kabur Sampai ke Lampung, Pelaku Tabrak Lari di Tambora Berhasil Diciduk

Peristiwa tabrak lari yang merenggut satu korban jiwa bernama Dheky (32) terjadi pada Kamis (19/04/2018) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penulis: Novian Ardiansyah | Editor: Wahyu Aji
Kompas.com/Polda Metro Jaya
Ilustrasi rekonsrtuksi tabrakan 

Berdasarkan laporan yang masuk, petugas pun kemudian melakukan penyelidikan, hingga olah TKP dan melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil di tangkap saat berada di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Adapin barang bukti yang turut diamankan antara lain, satu unit mobil Suzuki Ignis warna Silver, motor Kawasaki Ninja dan Honda CB 150, serta pakaian milik korban.

Kamsin pun dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini ia pun verada di Polsek Tambora untuk penyidikan lebih lanjut.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved