Informasi SIM Keliling
6 Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Jakarta Selatan : Pos Polisi Kalibata, Jalan TMP Kalibata, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling.
Berdasarkan informasi dari akun twitter TMC Polda Metro Jaya ada enam lokasi layanan perpanjangan SIM keliling di Jakarta untuk hari ini, Selasa (24/3/2018).
Baca: Liga Champions: Liverpool Vs Roma, Awas Bola Mati!
Lokasinya yaitu :
Jakarta Selatan : Pos Polisi Kalibata, Jalan TMP Kalibata, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Jakarta Utara : Pasar Pagi Mangga Dua, Jalan Mangga Dua Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Jakarta Barat : LTC Glodok, Tamansari, Jakarta Barat.
Baca: Masih Ingat Mahasiswa Mesum di Masjid Semarang? Ternyata Mereka Belum Ditahan
Jakarta Timur : Dealer Honda di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Jakarta Timur : Pasar Induk, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pelayanan SIM keliling ini dimulai Pukul 08.00 sampai dengan Pukul 14.00 WIB.
Di tempat ini hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Pelayanan di SIM keliling hanya untuk melayani SIM yang belum melewati masa berlaku.
Persyaratannya yakni membawa SIM Anda yang masih berlaku dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.
Apabila SIM Anda telah melebih masa berlaku, harus memprosesnya di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang ada di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.