Berawal dari Lapas Cipinang, Polres Jaktim Amankan 14,5 Kilogram Sabu

Berawal dari informasi Petugas Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan 14.5 kilogram sabu.

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Polres Metro Jakarta Timur memperlihatkan barang bukti 14.5 kilogram sabu yang diamankan dari lima lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat, Selasa (24/4/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Berawal dari informasi Petugas Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan sebanyak 14.5 kilogram sabu.

Setelah mendapat informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Jakarta Timur pada Jumat (20/4/2018) sekira pukul 02.00 WIB, bergerak cepat dan mengamankan dua orang berinisial GA alias Egi (25) dan IM (28).

"Isinya mereka memberitahukan ada dua orang yang mereka amankan karena diduga membawa narkoba jenis sabu," ucap Kapolres Jakarta Timur, Kombes Tony Surya Putra, kepada wartawan pada Selasa (24/4/2018).

GA alias Egi dan IM berhasil diamankan setelah keduanya mencoba mengirimkan narkoba sabu kepada seorang napi berinisial DC.

Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 830,98 gram yang ditaruh ke dalam kaleng roti.

Dari keterangan kedua tersangka ini pula, polisi kembpihak yang berwajib mengamankan kembali paket jenis sabu seberat 93.36 gram di Apartemen Grand Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Berbekal keterangan kedua tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang lainnya di dua lokasi berbeda, yakni di Sukabumi dan Duren Sawit.

Di Sukabumi pihak kepolisan megamankan satu orang tersangka bernama AB alias Emon (28), namun dari penangkapan ini pihak yang berwajib tidak berhasil menemukan barang bukti.

Sementara di lokasi Duren Sawit, pihak Satresnarkoba Polres Jakarta Timur berhasil mengamankan FTF (27) dan nsrkoba jenis sabu seberat satu gram.

Setelah melakukan penangkapan terhadap FTF, polisi kembali menangkap satu orang pelaku berinisial FF (24) dan mengamankan sabu seberat satu kilogram.

Selanjutanya FF menunjukkan kepada petugas tempat ia menyimpan barang haram lainnya, yakni di Apartemen Basura.

Dari lokasi terakhir ini, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 12 kilogram yang dikemas dalam bentuk teh herbal berwarna keemasan.

"Jadi total secara keseluruhan dari TKP pertama hingga kelima ada 14 koma 575 kilogram dari lima tersangka," ungkapnya di Polres Metro Jakarta Timur, Jatinegara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved