Hari Ini Hakim Bacakan Putusan Sela Kasus Pembunuhan Dokter Cantik di Cawang

Agenda sidang pada siang hari ini, yakni putusan sela dari eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Ryan Helmi, terdakwa pembunuh dr. Letty hari ini menjalani sidang dengan agenda putusan sela di PN Jakarta Timur, Selasa (24/4/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini kembali menggelar lanjutan sidang perkara kasus pembunuhan yang menewaskan seorang dokter cantik bernama Letty Sultri, Selasa (24/4/2018).

Agenda sidang pada siang hari ini, yakni putusan sela dari eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.

Baca: Tersiram Air Panas, Penumpang Tuntut Qantas Biaya Pengobatan Rugi Rp 4,2 Juta

Dari pantauan TribunJakarta.com, Ryan Helmy yang merupakan suaminya sekaligus terdakwa pembunuh korban, memasuki ruang sidang sekira pukul 14.15 WIB dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih dan peci dengan warna senada.

Tampak pula terlihat keluarga korban menyaksikan jalannya persidangan yang dipimpin oleh hakim kepala Puji Haryana.

Baca: Sungguh Bejat, Empat Pria Perkosa Remaja 17 Tahun dan Ditinggalkan di Kuburan Tanpa Busana

Ryan pada kasus ini didakwa dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan pasal 1 ayat (1) UU darurat RI No 12 tahun 1951dengan ancaman hukuman mati.

Sebelumnya, pada tanggal 9 November 2017, terdakwa Helmy sekira pukul 14.00 WIB membunuh dr Letty yang tidak lain adalah istrinya sendiri.

Baca: Menurut Wali Kota Airin, Status Gizi Anak di Tangerang Bukan Gizi Buruk Tapi Gizi Kurang

Pembunuhan tersebut terjadi di Klinik Utama Az-Zahra Medical Center, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Ia menghabisi nyawa istrinya sendiri menggunakan senjata api jenis Revolver merk Cobra Call 38 SP USA INC No 020172.

Motif terdakwa membunuh dr. Letty karena terdakwa digugat cerai dan korban menolak saat Helmy mengajaknya untuk rujuk.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved