Istri Setya Novanto Tebar Senyum dengan Kerabat Hadiri Sidang Vonis Suaminya

Sekira pukul 11.40 WIB, saat majelis hakim sedang membacakan fakta-fakta yang didapat dari persidangan, Deisti tampak memakan permen.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Istri terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor saat menyapa sahabatnya yang duduk di kursi belakang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP, hari ini, Selasa (24/4/2018).

Sidang dimulai pada pukul 10.57 WIB usai majelis hakim tiba di ruang sidang.

Pantauan TribunJakarta.com, mantan ketua umum Golkar itu menghadiri sidang dengan mengenakan batik berwarna coklat.

Sebelum memulai sidang, hakim sempat bertanya tentang kondisi kesehatan Novanto.

"Sehat ya?" tanya hakim kepada Novanto.

"Sehat," jawab Novanto, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Baca: Mengenakan Kemeja Lengan Putih Corak Hitam, Sang Istri Turut Hadir di Sidang Putusan Novanto

Baca: Sidang Putusan Novanto, Massa Nusantara Anti Korupsi Bawa Kotak Pengembalian Duit Koruptor

"Bisa dilanjutkan?" tanya hakim kembali.

"Bisa," jawab Novanto seraya menganggukan kepalanya di hadapan majelis hakim. 

Sidang pembacaan vonis hari ini ini dihadiri istri Novanto, Deisti Astriani Tagor.

Dia sudah datang sebelum majelis hakim menyatakan sidang dimulai.

Sekira pukul 11.40 WIB, saat majelis hakim sedang membacakan fakta-fakta yang didapat dari persidangan, Deisti tampak memakan permen.

Permen yang berwarna biru tersebut ia simpan dari tas kecil berwarna hitam yang dibawanya.

Sebelumnya, istri mantan ketua umum Golkar itu tampak beberapa kali terseyum saat menengok ke belakang.

Ia menengok ke belakang guna menyapa beberapa sahabatnya yang turut hadir saat sidang putusan.

Deisti duduk di baris terdepan kursi sisi kiri ruang sidang.

Sisi tersebut segaris lurus dengan kursi Jaksa Penuntut Umum dari KPK yang menuntut Novanto dengan divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Tidak hanya menuntut hakim memvonis bersalah mantan Ketua DPR itu, jaksa KPK juga menolak justice collabolator yang dijajukan Novanto.

Sekira pukul 11.50 WIB, Deisti tampak mengecek handphonenya.

Di layar depan handphonenya, terlihat sejumlah notifikasi yang belum dibaca.

Hingga pukul 12.00 WIB, majelis hakim masih membacakan fakta-fakta dari hasil persidangan.

Ruang sidang tempat Novanto menerima keputusan nasibnya tampak dipadati awak media dan aparat kepolisian yang berjaga.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved