Sidang Putusan Novanto, Massa Nusantara Anti Korupsi Bawa Kotak Pengembalian Duit Koruptor
Fahris (25) selaku koordinator lapangan mengatakan aksi ini akan berlangsung hingga pukul 12.00 WIB.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Massa dari Nusantara Anti Korupsi melakukan aksi demo di depan gedung Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mereka menuntut mantan Ketua DPR itu dihukum dan sita aset kekayaannya.
Pantauan TribunJakarta.com, mereka membawa dua spanduk bertuliskan "Rakyat Indonesia minta hakim Tipikor hukum Setnov seberat-beratnya".
Baca: Ruhut Sitompul: Semakin Ketum Parpol Ngotot Jadi Cawapres Jokowi, Aku Yakin Tak Akan Terpilih
Kemudian spanduk yang bertuliskan "Miskinkan korupsi, sita semua harta kekayaan Setya Novanto".
Tak hanya spanduk, mereka membawa kardus yang bertuliskan "Kotak pengembalian duit koruptor".
Fahris (25) selaku koordinator lapangan mengatakan aksi ini akan berlangsung hingga pukul 12.00 WIB.
"Hari ini kita melakukan aksi untuk meminta hakim pengadilan Jakarta Pusat agar menolak pledoi yang diajukan Setya Novanto," kata Fahris, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Baca: Deretan Fakta Insiden Mulut Berbusa Perjaka dan Bu Guru di Dalam Mobil yang Gegerkan Kediri
Menurutnya, Setnov merupakan satu dalang intelektual dalam kasus korupsi e-KTP.
Pantauan TribunJakarta.com, aksi tersebut tidak membawa mobil komando yang karib digunakan saat aksi.
Hanya satu toa yang dibawa Fahris saat menyuarakan aspirasinya.
Sejumlah aparat kepolisian pun berjaga di depan pagar pengadilan untuk menghalau massa.
Sebagai informasi, hari ini, hakim pengadilan Tipikor dijadwalkan akan memutuskan nasib mantan ketua umum Golkar itu.
Setnov yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP dituntut Jaksa Penuntut dari KPK 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.