Cerita Kriminal

Remaja 16 Tahun yang Bunuh Siswi Kelas 6 SD di Cilincing Ditangkap, Ngaku Rudapaksa Jasad Korban

Polisi menangkap MR, remaja pria 16 tahun pelaku pembunuhan terhadap anak perempuan 12 tahun tetangganya, VI, di Cilincing, Jakarta Utara.

(Dok. Polres Metro Jakarta Utara).
PEMBUNUH ANAK - Polisi menangkap MR, remaja pria 16 tahun pelaku pembunuhan terhadap anak perempuan 12 tahun tetangganya, VI, di Cilincing, Jakarta Utara. (Dok. Polres Metro Jakarta Utara). 

TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Polisi menangkap MR, remaja pria 16 tahun pelaku pembunuhan terhadap anak perempuan 12 tahun tetangganya, VI, di Cilincing, Jakarta Utara.

MR ditangkap pada Selasa (14/10/2025) dinihari sesaat setelah membunuh dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban di rumahnya di wilayah Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan, saat ini polisi masih melakukan pendalaman terhadap MR yang kini telah ditetapkan tersangka pembunuhan.

"Terus terang kami dari Polres Metro Jakarta Utara prihatin dan turut berduka terhadap adanya korban anak di bawah umur yang dibunuh oleh tetangganya yang juga masih anak. Jadi ini tersangkanya adalah anak berhadapan dengan hukum, usia 16 tahun 9 bulan," ungkap Erick saat ditemui di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa siang.

Tersangka MR awalnya diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Cilincing.

Mengingat tersangka masih di bawah umur, penanganan kasusnya pun dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

"Dari BAP awal bahwa pelaku yang merupakan anak di bawah umur yang berusia 16 tahun 9 bulan, yang sudah putus sekolah kemudian melakukan pembunuhan terhadap tetangganya," ucap Erick.

Terkini, dari pengakuan tersangka MR, yang bersangkutan menyatakan telah membunuh korban VI dengan menjerat lehernya menggunakan kabel charger.

Tersangka MR juga mengakui bahwa setelah membunuh korban, ia melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuan malang itu.

"Ada kekerasan seksual juga, yang pasti pertama kali didahului dengan pembunuhan, kemudian dilanjutkan dengan kekerasan seksual, motifnya masih kami dalami apa penyebab pelaku ini berbuat demikian," ucap Erick.

Polisi sudah memeriksa sedikitnya empat saksi terkait kasus pembunuhan ini.

Polisi juga akan menelusuri dan mendalami keterangan lanjutan dari tersangka MR untuk memastikan modus dan motif di balik aksi kejinya membunuh korban.

"Untuk modusnya yang pasti dia sendiri, kemudian mengajak anak ini ke rumahnya, kemudian di dalam kamar dilakukan hal tersebut," ucap Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, pembunuhan ini terjadi pada Selasa (14/10/2025) dinihari di kediaman pelaku MR di wilayah Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Setelah membunuh VI, tersangka MR bahkan tega melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved