Setya Novanto dan JPU Kompak Pikir-pikir Sikapi Vonis Hakim
Senada dengan Novanto, JPU dari KPK pun memilih pikir-pikir karena vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan mereka
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto divonis hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 500 juta.
Vonis tersebut disampaikan ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Yanto sekira pukul 14.03 WIB.
Usai menyampaikan vonis, Yanto mengimbau bila Novanto memiliki tiga hak dalam menanggapi putusan sidang.
"Terhadap putusan tersebut saudara punya hak, yang pertama saudara dapat menerima keputusan, yang kedua menolak, dan ketiga pikir-pikir," kata Yanto kepada Novanto, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Ketiga hak tersebut juga berlaku untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
Usai disampaikan haknya, Novanto pun menghampiri tim penasihat hukumnya yang berbeda di sisi kanan ruang sidang.
Baca: Begini Sikap Setya Novanto saat Dengarkan Vonis Hakim
Sekira satu menit Novanto berbincang dengan tim penasihat hukumnya.
Hasil perbincangan tersebut disampaikannya kepada majelis hakim.
"Dengan tidak mengurangi rasa hormat, setelah konsultasi dengan penasihat hukum, saya mohon diberi waktu untuk pikir-pikir dulu," kata Novanto kepada majelis hakim.
Menanggapi pilihan tersebut, Yanto mengatakan Novanto memiliki waktu satu minggu untuk memikirkan langkah yang diambilnya.
Senada dengan Novanto, JPU dari KPK pun memilih pikir-pikir karena vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan mereka.
Karena pihak Novanto dan JPU memilih untuk pikir-pikir, Yanto mengatakan untuk sementara putusan majelis hakim belum berkekuatan hukum tetap.
"Keputusan belum berkekuatan hukum tetap karena baik terdakwa maupun Penuntut Umum sama melakukan pikir-pikir," tandasnya.
Sebagai informasi, saat sidang pembacaan tuntutan, JPU dari KPK menuntut Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.