Begini Kisah Gatot Brajamusti Bujuk Rayu CP Menikah untuk Berhubungan Badan
"Kemudian usai latihan di kawasan Kemang, CP diajak kedalam bus. Didalam bus tersebut sudah ada terdakwa Gatot," ucap Irwan.
Hakim pun menjelaskan kalau Gatot membujuk CP menikah, dengan menjelaskan lima poin pernikahan menurut versi terdakwa.
Dimana kelima poin untuk menikah ada mempelai pria, wanita, ijab qobuil, wali, dan saksi.
Kemudian, Gatot memanggil saksi dan langsung membacakan ijab qobul.
"CP pun bertanya-tanya dan menganggap tidak sah. Karena tidak ada wali pernikahan. Namun terdakwa menghasut dengan bilang, 'empat lawan satu menang mana?'. Kemudian dijawab CP 'menang empat'. Lalu, terdakwa dan CP menganggap pernikahannya sah dengan mas kawin 200 US Dollar. Lalu keduanya melanjutkan hubungan badan," terang Irwan yang mengungkapkan bahwa saat kejadian berdasarkan surat keterangan dari Disduk Capil usia CP adalag 16 tahun 10 bulan.
Tidak hanya di Putri Duyung Cottage, hakim menegaskan bahwa Gatot melakukan tindakan asusila kepada CP di tempat-tempat yang berbeda.
"Dengan barang bukti dari pemesanan kamar di Hotel Crystal, buku tamu hotel, saksi dari Reza Artamevia. Kemudian keterangan saksi CP pernah dibawa ke tempat terdakwa di Sukabumi, Jawa Barat yang terdapat Reza yang mengaku istri Gatot dan juga istri sah terdakwa, yakni Dewi Aminah," kata Irwan.
Tidak hanya itu, CP diduga hamil lantaran sudah telat datang bulan selama dua minggu. Kemudian, terdakwa meminta Dewi Aminah untuk mengecek kehamilan CP.
"Terdakwa meminta Dewi Aminah memberikan tespek. Setelah di tes, hasilnya positif hamil. Kemudian, terdakwa meminta CP mengugurkan kandungannya. CP dibawa ke kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat untuk kandungannya digugurkan namun tidak berhasil," ucapnya.
Lanjut Irwan, kemudian medio 2011, CP melahirkan anak dari hubungannya dengan Gatot. CP memberikan nama untuk anaknya adalah Satria Brajamusti.
"Surat keterangan lahir menjadi barang bukti didalam persidangan," ujar Irwan. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)