Pria Ini Diringkus Gara-gara Sebarkan Berita Hoax 'PDIP Usul Tutup Seluruh Pesantren'
AR merasa sakit hati dengan berita bahwa pesantren akan ditutup oleh PDIP sebagaimana berita hoax tersebut.
TRIBUNJAKARTA.COM, BANDA ACEH - Pria Aceh Besar berinisial AR (23) diringkus Tim tindak I Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri dan tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Aceh, Jumat (20/4/2018).
AR pria dari Kecamatan Suka Makmur Aceh Besar ini ditangkap polisi lantaran menyebarkan berita hoax yang menyebutkan PDI Perjuangan mengusulkan kepada pemerintah untuk menutup seluruh pesantren di Indonesia.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar kepada Serambinews.com, Selasa (24/4/2018).
Baca: Usai Apel Gabungan, Kapolri dan Panglima TNI Jadi Incaran Srikandi Berswafoto
"Tim telah melakukan pengungkapan perkara berita hoax melalui media sosial Facebook atas akun Reja Arsyabandi yang telah melakukan penyebaran berita hoax yang berisi Partai PDIP mengusulkan kepada pemerintah untuk menutup seluruh pesantren di Indonesia," kata Misbahul.
Misbah menyebutkan, AR adalah pria yang berasal dari kalangan pesantren.
AR merasa sakit hati dengan berita bahwa pesantren akan ditutup oleh PDIP sebagaimana berita hoax tersebut.
Misbah melanjutkan, AR awalnya membaca berita di blog idsumatera-news.blogspot.co.id yang berisi 'Partai PDIP usul penutupan seluruh pesantren di Indonesia'.
Baca: Meledak, Sumur Tradisional di Aceh Timur Semburkan Minyak Setinggi Pohon Kelapa
"Lalu tersangka meng-copy berita tersebut dan dibagikan di akun pribadinya atas nama Reja Arsyabandi," katanya.
Meski telah membagikan berita tersebut, tersangka kata Misbah, menyadari bahwa berita tersebut adalah berita hoax.
"Lalu pada tanggal 2 Maret 2018 tersangka meminta maaf dan menghapus berita tersebut, akan tetapi setelah ditunjukkan oleh tim, tersangka mengakui memposting berita hoax tersebut dan mengakui kesalahannya," jelas Kombes Pol Misbah.
Dari tangan AR, polisi menyita sebuah handphone merek xiomi dengan IMEI 865724035756294 / IMEI 865724035756302, satu sim card dengan nomor 0852207108093.
Selain itu satu note book merek Acer dan satu KTP serta identitas lainya milik AR.
Menurut Misbah, AR disangkakan Pasal 15 UU RI NO 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang berbunyi 'barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaraan di kalangan rakyat'
"Ini ancaman hukumannya paling tinggi dua tahun penjara," demikian Kombes Pol Misbahul Munauwar. (Serambi Indonesia/Subur Dani)