Sumur Minyak Terbakar
Sumur Minyak Meledak di Aceh Timur, Polri : Ini Sumur Tua, Tidak Ada Izinnya
"Ini sumur tua. Tidak ada izinnya, ilegal," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta.
Menurutnya, tindakan itu sangat membahayakan.
Sumur yang dibor warga secara ilegal tersebut, lanjut dia, termasuk dangkal, sekitar 250 meter.
Ditambahkan Amien, pengeboran minyak secara ilegal ini cukup banyak terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, seperti Aceh, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur.
Menurutnya, perlu ada solusi untuk mengatasinya karena tidak cukup hanya melakukan pelarangan.
"Kalau hanya dengan peraturan larangan, ini sulit, karena ini urusan perut," katanya.
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf mengakui banyak sumur minyak peninggalan Belanda yang digali dan dieksplorasi secara tradisional oleh warga di sekitar lokasi kejadian, Ranto Peureulak.
Ia juga mengakui kegiatan itu adalah ilegal.
Dan ledakan dan kebakaran di sumur minyak tradisional ini bukan kali pertama.
Hanya kejadian kali ini terbilang yang paling besar dan banyak korbannya.
Ke depan Pemerintah Aceh berkerjasama dengan BP Migas Aceh, Pertamina, Kementerian ESDM, serta intansi terkait lainnya, akan melakukan penataan kembali terhadap kegiataan pengeboran migas tradisional di wilayah Aceh.
Kawasan itu akan dijadikan kawasan tambang usaha pengeboran migas rakyat terbatas dengan sistem atau pola kerja pengeboran migas semi modern.
"Tujuannya, untuk memberikan keselamatan kerja yang lebih tinggi, baik bagi pekerja maupun masyarakat yang akan mengambil minyak mentah hasil pengeboran," ujarnya. (Tribun Network/tim/dtc)