8 WN Taiwan Penyelundup 1 Ton Sabu Divonis Mati: Peran Pelaku, Merasa Ditipu, Digaji Rp 20 Juta

TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta saat persidangan para terdakwa penyelundup sabu itu.

TRIBUNJAKARTA.COM/ SATRIO SARWO TRENGGINAS
Suasana persidangan penyelundupan sabu 1 ton di perairan anyer yang bergulir di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu. 

Perbuatan para terdakwa juga terkait dengan jaringan narkotika internasional, dapat merusak generasi muda, serta dapat menghancurkan sendi-sendi dan keutuhan NKRI.

Alasan-alasan tersebut menjadi hal yang memberatkan hukuman terdakwa.

Sementara itu, majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan perbuatan kelima terdakwa.

Kelima terdakwa hanya diam mendengar putusan tersebut.

2. Tiga WNA Taiwan yang angkut sabu dari Anyer divonis mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga WNA asal Taiwan dalam kasus penyelundupan satu ton sabu-sabu.

Ketiga terdakwa yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li.

Mereka berperan mengangkut sabu-sabu dari Anyer, Banten, setelah dibawa dari Taiwan melalui jalur laut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Effendi Mukhtar membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).

Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Republik Indonesia yang giat memberantas narkotika.

Perbuatan para terdakwa juga terkait jaringan internasional, dapat merusak generasi muda, serta dapat menghancurkan sendi-sendi dan keutuhan NKRI.

Alasan-alasan tersebut menjadi hal yang memberatkan hukuman terdakwa.

"Keadaan yang meringankan, tidak ada," katanya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved